BANTENRAYA.COM – Jangan sampai salah informasi, ini batas ukuran berat koper untuk dibawa saat menaiki kereta api.
Transportasi kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang banyak sekali diminati oleh masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan.
Karena dengan menggunakan kereta api perjalanan cepat, nyaman, dan harga tiket yang terjangkau.
Tetapi masyarakat yang menggunakan kereta api juga tetap perlu melihat panduan barang bawaan, supaya tetap aman dan nyaman melakukan perjalanannya.
Dikutip Bantenraya.com dari akun instagram @kai121_ menginformasikan bahwa terdapat ukuran tertentu dalam membawa koper di kabin kereta.
BACA JUGA : Mudik Pakai Kereta Api Ada Diskon 30 Persen Hingga 29 Maret 2026
Volume maksimal yang diizinkan oleh pihak Kereta Api Indonesia (KAI) yakni 100 desimeter kubik dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, dan berat maksimal 20 kilogram.
Maka dari itu koper yang dapat dibawa saat menaiki kereta yakni maksimal berukuran 26 inci saja.
Jika penumpang membawa koper lebih dari 26 inci dan beratnya juga lebih 20 kg, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta api, dan disarankan untuk memakai jasa pengiriman.
Berikut ini ketentuan jika penumpang membawa koper yang melebihi batas yang sudah ditentukan yaitu dapat dikenakan biaya lebih juga.
1. Untuk eksekutif membayar Rp 10 ribu per kilogram
2. Untuk bisnis membayar Rp 6 ribu per kilogram
3. Untuk ekonomi membayar Rp 2 ribu per kilogram
Setelah adanya informasi terkait ukuran koper ini, para penumpang dapat lebih hati-hati dalam membawa barang bawaannya.
BACA JUGA : Tiga Jalur Kereta Api yang Punya Pemandangan Indah di Pulau Jawa
Demikian informasi mengenai ketentuan untuk membawa koper ke dalam kereta api. (***)


















