BANTENRAYA.COM – Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Provinsi Banten resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026, sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban ibadahnya.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten Wawan Wahyuddin mengatakan bahwa penentuan nilai zakat fitrah dan fidyah dilakukan melalui kajian bersama dengan mempertimbangkan harga rata-rata beras di masing-masing daerah.
“Kami ingin memastikan umat Muslim di Banten dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah, sesuai ketentuan syariat dan kondisi harga di daerah masing-masing. Penetapan ini juga menjadi panduan resmi agar tidak terjadi perbedaan yang membingungkan di tengah masyarakat,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
Mantan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ini menjelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
BACA JUGA: BAZNAS Banten Dorong Penguatan Zakat Profesi untuk Perluas Dampak Sosial
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan membayarnya dalam bentuk uang dengan nilai yang telah ditetapkan.
Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Provinsi Banten adalah sebagai berikut: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang sebesar Rp40.000 per jiwa. Kabupaten Pandeglang sebesar Rp45.000 per jiwa. Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang sebesar Rp47.000 per jiwa. Sementara Kota Tangerang Selatan sebesar Rp50.000 per jiwa.
Sementara itu, untuk ketentuan fidyah ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per jiwa bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan sesuai ketentuan syariat.
BAZNAS Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi.
Hal ini bertujuan agar pengelolaan dana umat dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan adanya ketetapan ini, BAZNAS berharap masyarakat dapat lebih mudah mempersiapkan diri dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah, sekaligus memperkuat peran zakat dalam membantu kesejahteraan para mustahik di seluruh wilayah Provinsi Banten. ***
















