BANTENRAYA.COM – Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam oprasional truk tambang tak efektif diterapkan.
Hal itu, karena masih aktivitas truk tambang di Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang terutana saat jam berangkat dan pulang kerja tetap membeludak hingga membuat lalu lintas macet.
Diketahui, dalam Kepgub tersebut jam oprasional truk tambang hanya dibolehkan masuk ke jalan pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA: Premier League Chelsea vs Leeds United, The Blues Semakin Percaya Diri Bersama Rosenior
Faktanya, berdasarkan pantauan Bantenraya.com di lapangan, di Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang dan Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon asih banyak truk bermuatan hasil tambang baik pasir dan batu beraktivitas di luar jam yang ditentukan.
Bahkan, saat jam sibuk warga beraktivitas yakni berangkat dan pulang kerja, truk tetap jalan dan membuat macet, terutama di Jalan Bojonegara.
Salah seorang warga Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Ihsan menjelaskan, saat pagi hari jam berangkat kerja dan sore saat pulang Jalan Bojonegara macet. Bahkan, kemacatan sangat menggangu aktivitas warga.
“Ini berarti Kepgub-nya tidak jalan. Tidak efektif jadinya. Sebab, pagi jam (pukul-red) 06.30 sampai 08.00 (WIB-red) dan jam pulang diatas jam (pukul-red) 16.00 (WIB-red) kondisi krodit dan macet. Setiap harinya begitu,” katanya, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menyatakan, kemacetan yang membahayakan pengguna jalan setia harinya dirasakan warga. Hal itu, membuat warga sangat tidak nyaman untuk beraktivitas.
“Banyak truk tambang juga keluar masuk dan macet di jalan. Ini kondisi yang kami rasakan,” jelasnya.
Ia berharap, pemerintah baik Kabupaten Serang dan Provinsi Banten bisa benar-benar secara nyata melakukan pengawasan dan pengaturan, sehingga masyarakat tidak terkena risiko rawan kecelakaan.
“Kami harap pihak pemerintah memperketat, aturannya sudah ada ditenggal pelaksanaannya serius dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bojonegara IPTU Satria Wibowo menyampaikan, terkait dengan kondisi Jalan Bojonegara sampai Pintu Tol Cilegon Timur pihaknya terus berupaya memaksimalkan pengaturan di jalan.
“Terkait Jalan Bojonegara, untuk upaya dari kami kepolisian memaksimalkan pengaturan di jalan,” ungkapnya.
Selanjutnya, papar Satria, pihaknya juga terus membangun koordinasi dengan pihak terkait supaya bekerja bersama mengurai masalah
“Sambil koordinasi dengan pihak terkait supaya bisa bersama sama fokus menguraikan masalah yang ada,” paparnya.
Humas Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten Irhamna menyampaikan, Jalan Bojonegara butub dilakukan perluasan menjadi dua jalur. Hal itu karena merupakan jalan utama industri dan pelabuhan.
“Ditambah lagi sekarang truk tambang yang hilir mudik. Harusnya ada perluasan menjadi dua jalur, sehingga masyarakat tidak berisiko kecelakaan,” jelasnya. ***
Kondisi truk tambang yang hilir mudik di Jalan Bojonegara melanggara ketentuan aturan dalam Kepgub Banten, Selasa 10 Februari 2026.
Uri/Banten Raya.com)

















