BANTENRAYA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pandeglang, akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
Oknum anggota DPRD tersebut berinisial RF, yang diduga tersandung kasus kekerasan terhadap perempuan hingga viral di media sosial, yakni mantan pacarnya berinisial MP.
Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan mengatakan, partainya akan melakukan PAW terhadap salah satu kadernya sebagai anggota legislatif berinisial RF.
BACA JUGA: DPRD dan Pemkot Serang Sahkan Tiga Raperda Baru, Dorong Kota Lebih Tertata
Surat keputusan PAW sudah disampaikan kepada DPRD Pandeglang.
“Ya, betul,” kata Dodi, Selasa (14/10).
Kata Dodi, tindakan PAW dilakukan berdasarkan hasil keputusan partai, karena yang bersangkutan melanggar aturan partai, dimana kadernya tersebut diduga tersandung kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Ya, melanggar aturan partai,” ujarnya.
Dijelaskannya, kadernya berinisial RF akan digantikan oleh kader PKS lain di Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, yakni Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik.
Dodi mengingatkan, kepada seluruh kader PKS untuk tidak melanggar aturan partai.
“Hasil suara berikutnya. Sesuai hasil suara dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) pak Haji Junaedi. Pesan untuk semua kader terkhusus caleg PKS agar menjaga etika dan disiplin partai,” jelasnya.
Kata Dodi, setelah di PAW, kadernya RF tidak lagi tercatat sebagai kader partai. Sebab, PKS tidak akan melakukan PAW, jika anggota legislatif dari partai tersebut dapat memenuhi kewajibannya sebagai kader.
“Ya, tidak lagi jadi kader,” tegasnya.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah membenarkan, sudah menerima surat keputusan PAW salah satu kader PKS dari DPRD Pandeglang. Surat tersebut juga sudah ditindak lanjuti.
“Betul, DPRD sudah bersurat ke KPU meminta nama calon pengganti sesuai perolehan suara. Tapi posisi KPU bukan pihak yang punya kewenangan setuju atau tidak. Kami hanya memenuhi administrasi,” terangnya. ***