BANTENRAYA.COM – Masyarakat Banten kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat untuk mengurus pemblokiran kendaraan yang telah dijual.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Bapenda sedang menyiapkan platform baru bernama Layanan Pajak Kendaraan Bermotor (Laju PKB) yang memungkinkan layanan ini dilakukan dari rumah.
Aplikasi ini rencananya diluncurkan bertepatan dengan ulang tahun ke-25 Pemprov Banten pada Oktober mendatang.
BACA JUGA: Ini Tiga Karakter Honda BeAt Edisi Spesial One Piece Cuma 25 Unit
Pemblokiran Kendaraan Lebih Mudah dari Rumah
Akses layanan berbasis digital ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin memastikan data kepemilikannya tetap akurat.
“Cukup melalui aplikasi, kendaraan yang sudah dijual bisa langsung diblokir tanpa perlu ke Samsat,” ungkap Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, Selasa (23/9/2025).
Dengan begitu, risiko terkena pajak progresif karena kendaraan lama belum diblokir dapat diminimalkan.
Rita menyebut, langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Selain fitur pemblokiran kendaraan, kanal pembayaran pajak tetap tersedia melalui sistem seperti Signal, Sambat, dan Samsat Ceria.
Inovasi ini turut diperkuat dengan fasilitas antrean online dan program cicilan pajak yang memudahkan masyarakat menyesuaikan pembayaran dengan kondisi keuangannya.
“Masyarakat bisa membuat janji secara online untuk datang ke Samsat. Bahkan, untuk pembayaran pajak, kita juga menyediakan sistem cicilan,” ujarnya.
Seluruh layanan ini, lanjut Rita, merupakan bagian dari strategi pelayanan modern yang diusung Bapenda Banten untuk menjawab kebutuhan masyarakat urban yang menuntut kecepatan, kepraktisan, dan keamanan dalam setiap layanan publik.
“Data aman, layanan mudah diakses, dan semua bisa dilakukan dari rumah,” kata Rita.
Aplikasi Laju PKB saat ini masih dalam tahap finalisasi teknis bersama instansi terkait. Peluncurannya disebut tinggal menunggu waktu. ***