BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan tarif gratis untuk layanan transportasi umum bukan hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga mencakup berbagai kelompok masyarakat lain yang dianggap berkontribusi besar terhadap kota.
Dikutip dari laman resmi Humas Pemprov DKI Jakarta (beritajakarta.go.id), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov terhadap kelompok rentan sekaligus insentif bagi masyarakat yang turut mendukung pembangunan ibu kota.
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” ujar Syafrin, Jumat, (8/8/2025).
Baca Juga: Hati-Hati! Pedagang yang Tak Mau Terima Pacahan Rp100 dan Rp200 Bakal Kena Denda Rp200 juta
Saat ini, kata dia, tercatat ada 15 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai pelayanan tarif nol rupiah.
Selain menunjang kelompok rentan, Syarifin juga menuturkan jika kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
Baca Juga: PSSI Resmi Rilis Daftar Tiket Piala Kemerdekaan 2025, Cek Harga dan Jadwalnya di Sini
“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien serta inklusif,” tambah Syafrin.
Menurutnya, transformasi transportasi yang sedang dijalankan DKI Jakarta tak hanya soal pembangunan infrastruktur, tapi juga memperluas akses masyarakat terhadap moda transportasi yang nyaman dan terjangkau.
“Kami ingin membangun ekosistem transportasi yang bukan hanya saling terintegrasi, tetapi juga bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tegas Syafrin.
Baca Juga: Persebaya Surabaya vs PSIM Yogyakarta Malam Ini, Laga Awal Laskar Mataram Sebagai Tim Promosi
Selain itu, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Pemprov DKI juga memberikan tarif khusus senilai Rp80 untuk seluruh moda transportasi publik di bawah naungan pemerintah kota.
Berikut daftar 15 golongan penerima fasilitas tarif nol rupiah di Jakarta:
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa penerima KJP Plus
4. Karyawan berpenghasilan setara UMP (melalui Bank DKI)
5. Penghuni rusun sederhana sewa (Rusunawa)
6. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
Baca Juga: Drakor Mary Kills People Episode 3 Sub Indo: Penampilan Spesial Kwak Sun Young dan Lee Yi Kyung
7. Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek
8. Anggota TNI dan Polri
9. Veteran Republik Indonesia
10. Penyandang disabilitas
11. Lansia di atas usia 60 tahun
12. Pengurus rumah ibadah
13. Pendidik PAUD
14. Juru pemantau jentik (Jumantik)
15. Tim Penggerak PKK. ***