BANTENRAYA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten baru saja merilis angka kemiskinan di Provinsi Banten pada Maret 2025 adalah sebesar 5,58 persen atau sebanyak 772,78 ribu orang.
Jumlah penduduk miskin perkotaan pada Maret 2025 naik sebanyak 21,4 ribu orang, sementara jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 26,1 ribu orang.
Statistisi Ahli Madya yang juga Ketua Tim Statistik Sosial BPS Provinsi Banten Adam Sopian mengatakan, masyarakat yang disebut miskin adalah yang memiliki penghasilan sebesar Rp684.232 per kapita per bulan.
“Rp684.232 per kapita per bulan ini adalah nilai minimum untuk memenuhi kebutuhaan dasar (makanan dan non makanan) yang disebut Garis Kemiskinan (GK). Garis Kemiskinan ditetapkan sebagai batas minimal suatu penduduk dikategorikan miskin atau tidak,” kata Sopian.
Rinciannya adalah garis kemiskinan makanan sebesar Rp499.525 atau 73,01 persen dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp184.707 atau 26,99 persen.
Dengan tata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Banten memiliki 5,22 anggota keluarga, maka rumah tangga yang rata-rata memiliki penghasilan sebesar Rp3.571.691 per rumah tangga per bulan masuk sebagai keluarga miskin.
Baca Juga: Trend S Line Ramai di Media Sosial, Begini Pandangan Islam
Dari dua komoditas penyumbang kemiskinan, komoditas makanan menyumbang paling besar pada kemiskinan di Banten sebesar 73,01 persen. Sementara komoditas non makanan menyumbang 26,99 persen.
Untuk komoditas makanan, beras, rokok kretek, dan telur ayam ras adalah penyumbang kelompok ini.
Sementara komoditi non makanan lebih banyak disumbang oleh konsumsi biaya perumahan, bensin (BBM), dan listrik. ***