BANTENRAYA.COM – Sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Pers mempertemukan Tabloid Nyata dan Jawapos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua pihak berselisih soal piutang hingga klaim atas saham perusahaan.
Kuasa hukum Jawapos, Kimham Pentakosta, menyatakan pihaknya sudah menunjukkan bukti bahwa Jawapos adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers sejak 1998.
Bukti yang diajukan berupa tanda terima pembayaran sebesar Rp 648.000.000 beserta surat penawaran pembelian saham.
Baca Juga: Jamkrindo Salurkan Penjaminan untuk 2,79 Juta UKM, Perkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan
“Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok,” ujar Kim saat ditemui wartawan di PN Surabaya, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa akta jual-beli telah ditandatangani.
“Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wijaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos,” imbuhnya.
Baca Juga: Hadir di Banten Destinator Jadi Jagoan Baru Mitsubishi
Di sisi lain, kuasa hukum PT Dharma Nyata Pers (Tabloid Nyata), Richard Handiwiyanto, membantah keabsahan bukti dari pihak lawan. Menurutnya, dokumen yang disampaikan hanya berupa salinan, bukan asli.
“Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli,” katanya.
“Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas,” lanjut Richard.
Baca Juga: Beberapa Wilayah Kering, Dewan Dorong Pemkot Cilegon Perluas Wilayah Cakupan Air Bersih
Ia menilai bukti yang diajukan Jawapos tidak cukup kuat untuk mendukung klaim kepemilikan.
Namun ia enggan membeberkan lebih detail strategi pembuktian dan saksi yang akan diajukan ke persidangan berikutnya. Richard menyebut masih menunggu proses peradilan berjalan hingga ada putusan hakim.
Perselisihan ini berawal dari gugatan Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata, terhadap Jawapos.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, Optimis Putus Mata Rantai
Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers sepenuhnya miliknya, sementara Jawapos bersikeras telah membeli saham perusahaan itu pada 1998.
Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner, kuasa hukum Dahlan Iskan, mengatakan bahwa pemilik sah PT Dharma Nyata Pers dapat dibuktikan secara jelas.
“Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah pada dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU. Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991 nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah,” ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2025, SDN 2 Bintangresmi Gelar Acara Meriah
Mahendra menegaskan, jika PT Jawa Pos mengaku sebagai pemegang saham, itu hanyalah klaim sepihak yang tidak didukung fakta sejarah.
“Apabila PT Jawa Pos menganggap dirinya adalah pemegang saham di PT Dharma Nyata Press, tentu itu hanyalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak mengerti sejarah berdirinya PT Dharma Nyata Press,” katanya.
Sampai saat ini, kedua pihak sudah menyerahkan bukti dan argumen masing-masing.
Baca Juga: Semester Pertama 2025, DP3AP2KB Kota Cilegon Catat Pelecehan Pada Anak Capai 70 Kasus
Namun siapa yang akan memenangkan perkara ini masih belum dapat dipastikan, karena hakim masih akan menilai semua bukti dan pernyataan sebelum memutuskan perkara. ***