BANTENRAYA.COM – Melaksanakan resepsi pernikahan adalah sebuah momen bahagia yang dirayakan oleh setiap pasangan.
Dalam ajaran agama Islam, resepsi atau walimah memiliki sebuah makna spiritual sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT dan juga untuk mengumumkan pernikahan yang secara terbuka kepada publik.
Akan tetapi, bagaimana cara menentukan tamu dan resepsi pernikahan yang terbaik menurut Islam?
Dalam hal ini, Islam tidak memberikan batas maksimal dalam melaksanakan resepsi pernikahan, Qadhi ‘Iyadl menjelaskan bahwa tidak ada batasan untuk jumlah tamu dalam resepsi pernikahan.
Bagi orang yang mampu, disunnahkan untuk menyembelih minimal satu ekor kambing, hal tersebut menunjukkan bahwa skala resepsi pernikahan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial tuan rumah.
نَقَلَ عِيَاضٌ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ لَا حَدَّ لِأَكْثَرِهَا وَقَالَ ابْنُ أَبِي عَصْرُونَ: أَقَلُّهَا لِلْمُوسِرِ شَاةٌ
Baca Juga: Nama Ida Nuraida Santer Dikabarkan Sebagai Pj Sekda Pemkab Serang
Artinya:
“Qadli ‘Iyadh menukil adanya ijma‘ bahwa tidak ada batas maksimal untuk jumlah walimah. Ibnu Abi ‘Ashrun berkata: minimalnya bagi orang yang mampu (sunnahnya) adalah satu ekor kambing.” (Ibnu Hajar al-ʿAsqalani, Fathul Bari bi Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Maʿrifah: 1379 H], juz IX, halaman 237).
Berikut 3 etika menentukan tamu dan jumlah undangan resepsi pernikahan dalam Islam yang dikutip Babtenraya.com dari laman islam.nu.or.id.
1. Tidak Mengkhususkan Orang Kaya
Baca Juga: Akali SPMB, Wali Murid di Kota Serang Berbondong-bondong Pindah Rumah
Rasulullah SAW memperingatkan bahwa resepsi pernikahan yang hanya mengundang orang kaya termasuk perbuatan buruk. Nabi bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ، وَيُدْفَعُ عَنْهَا الْفُقَرَاءُ
Artinya:
“Makanan paling buruk adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang kaya dan menolak orang miskin.” (HR. Ahmad).
Baca Juga: Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Disebut Meresahkan Sekolah pada SPMB di Kota Serang
2. Menyesuaikan Keadaan Finansial
Agama Islam melarang seseorang untuk memaksakan diri mengadakan resepsi pernikahan yang melebihi kemampuannya, terutama apabila harus berutang dengan jumlah besar.
Diriwayatkan dalam kitab al-Jami’ Shaghir karya imam as-Suyuthi:
نَهَى عَنِ التَّكَلُّفِ لِلضَّيْفِ
Baca Juga: Jadi Presenter Sehari, Andra Soni Ngaku Pernah Ingin Jadi Wartawan
Artinya:
“Nabi Muhammad melarang seorang untuk memaksakan diri demi tamu.” (HR. Assuyuthi)
3. Tidak Berlebihan
Terkait dengan suguhan yang disediakan untuk para tamu undangan resepsi pernikahan, etika yang harus dijaga adalah agar tidak berlebihan.
Islam sangat menentang perilaku yang berlebihan. Rasulullah SAW bersabda:
Baca Juga: BK DPRD Kota Cilegon Nyatakan Hikmatullah Langgar Kode Etik
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبِسْ، وَتَصَدَّقْ في غَيرِ سَرَفٍ وَلَا مَخِيلَةِ»، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ
Artinya: “Makanlah, minumlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tanpa kesombongan. Sesungguhnya Allah menyukai melihat nikmat-Nya pada hamba-Nya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian, Islam memberikan kebebasan umat-Nya dalam menentukan jumlah undangan dan skala resepsi pernikahan yang sesuai dengan kemampuan finansial, tanpa batas maksimal. ***