BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama atau Kemenag menyiapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah.
Adapun salah satu program yang dilaksanakan oleh Kemenag ialah Nikah Massal bagi 100 Pasangan Calon Pengantin (Catin) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Program Nikah Massal dari Kemenag ini akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rayakan 30 Tahun, Telkomsel Hadirkan Wajah Baru Simpati dan 30 Promo Spesial Selama Sebulan Penuh
Program Nikah Massal Kemenag ini diunggah dari laman resmi kemenag.go.id.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Abu Rokhmad mengatakan bahwa pendaftaran program Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025.
“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Abu Rokhmad.
Catin program Nikah Massal dari Kemenag wajib menyiapkan beberapa dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Catin program Nikah Massal Kemenag, baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Baca Juga: Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan SPMB 2025, Siap Tampung Laporan dan Konsultasi Gratis
Pendaftaran program Nikah Massal dari Kemenag ini dapat dilakukan secara langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Apabila Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran program Nikah Massal Kemenag harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
Baca Juga: TPP 13 ASN Bakal Dibayarkan Hanya 50 Persen, Segini Nilainya
Jika melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Dokumen yang harus disiapkan oleh Catin pada program Nikah Massal Kemenag, diantaranya;
1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan Catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi Catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi Catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Baca Juga: Pria di Desa Bojong Tewas Gantung Diri Dalam Rumah
Selain dari dokumen-dokumen tersebut, Catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.
Bimwin adalah sebuah syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh Kemenag.
Jangan lewatkan kesempatan program Nikah Massal dari Kemenag untuk seluruh Catin di Jabodetabek!
Baca Juga: Akses Makin Mudah, Kemenag Pastikan Sebagian Besar KUA Tak Lagi Terbatas Wilayah
Demikianlah, informasi seputar program Nikah Massal dari Kemenag yang akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025. ***















