BANTENRAYA.COM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten (Ombudsman Banten) resmi membuka posko pengaduan SPMB 2025/ 2026.
Posko dibuka untuk menampung persoalan apa saja yang dihadapi masyarakat maupun sekolah berkaitan dengan pelaksanaan SPMB 2025/ 2026.
Pelaksanaan SPMB 2025/ 2026 sendiri merupakan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Baca Juga: TPP 13 ASN Bakal Dibayarkan Hanya 50 Persen, Segini Nilainya
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, Posko Pengaduan SPMB 2025/ 2026 terbuka bagi siapa pun yang ingin melaporkan dan juga konsultasi terkait pelayanan publik dalam pelaksanaan SPMB 2025/ 2026, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA.
Posko pengaduan tidak hanya menerima aduan dari orang tua murid saja, Ombudsman juga terbuka untuk menerima laporan dan konsultasi bagi Kepala Sekolah atau Guru yang merasa terintimidasi oleh oknum saat pelaksanan SPMB 2025/ 2026.
“Masyarakat dapat menghubungi Posko Pengaduan SPMB 2025 dari Ombudsman Banten melalui WhatsApp pada nomor 08111273737 atau email pengaduan.banten@ombudsman.go.id,” kata Fadli.
“Laporan juga dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jl. Lingkar Selatan No. 7 Lontar Baru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten setiap Senin hinga Jum’at pukul 09:00-15:00 WIB,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, seluruh bentuk pelayanan yang diberikan oleh Ombudsman tidak dipungut biaya alias gratis.
Fadli menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru sudah menjadi agenda tahunan Ombudsman.
“Pengawasan pelaksanaan SPMB sudah menjadi agenda tahunan Ombudsman, pengawasan dilakukan mulai dari tahap pra-SPMB, pelaksanaan SPMB dan pasca SPMB” ujarnya.
Sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik dan berkepastian, Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama aktif mengawasi demi mewujudkan pelaksanaan SPMB/PPDB Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang undangan. ***