Senin, 2 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

11 Pelaku Jaringan Penggelapan Kendaraan Bodong Diamankan Polda Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Mei 2025 | 14:24
11 Pelaku Jaringan Penggelapan Kendaraan Bodong Diamankan Polda Banten

Dirkrimum Polda Banten didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik saat ekpose di Mapolda Banten.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 11 pelaku penggelapan dan penadahan kendaraan mobil dan motor bodong ditangkap Ditrektorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, dengan barang bukti 7 unit mobil dan 4 sepeda motor, Jumat 16 Mei 2025.

Kesebelas tersangka yaitu AH (33) warga Grogol, Kota Cilegon sebagai penadah, DR (34) warga Taktakan, Kota Serang sebagai perantara, IM (33) warga Cipocok Jaya, Kota Serang sebagai perantara.

MD (36) warga Serang, Kota Serang sebagai perantara, NO (30) warga Jombang, Kota Cilegon penggadai kendaraan kredit, ZI (47) warga Lampung Selatan sebagai penadah, DF (38) warga Lampung Timur sebagai penadah.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Baca Juga: RSUD Cilegon Dikepung Rumah Sakit Swasta, Satu Lagi Berdiri RS Swasta 4 Lantai di Kelurahan Cibeber

AI (38) warga Lampung Timur sebagai penghilang kendaraan, ER (37) warga Lampung Tengah sebagai penadah, FR (56) warga Bandar Lampung sebagai penadah, dan AW (43) warga Way Kanan, Lampung sebagai penadah.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penangkapan kesebelas tersangka itu, bermula dari penyelidikan dugaan tentang tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polda Banten.

“Menurut nformasi dari masyarakat, terdapat orang yang melakukan penadahan di wilayah Perum Griya Bukit Intan, Desa Suka Beres, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang,” katanya saat ekpose.

Baca Juga: Ini Nilai Rincian Sebenarnya Investasi PT CAA dalam Dokumen DPMPTSP Kota Cilegon, Total Hanya Rp10 Triliun

Dian menjelaskan dari informasi itu, pihaknya berhasil mengamankan ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Waringinkurung berinisial AH alias Opik

“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat kepemilikan yang lengkap,” jelasnya.

Dian menambahkan dari tersangka AH mengamankan satu unit Daihatsu Terios, satu unit sepeda motor Honda PCX, dan satu unit mobil lainnya. Modusnya yaitu menampung kendaraan hasil penggelapan dari leasing dan menjualnya kembali dengan plat nomor palsu

Baca Juga: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3 plus yang Baru Mengaspal di Indonesia Punya 21 Fitur Unggulan

“Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil mengungkap jaringan penadah di Lampung yang menerima dan memasarkan kendaraan ilegal tersebut. Total terdapat 13 unit kendaraan, dengan 7 di antaranya telah berhasil diamankan,” tambahnya.

Dian menerangkan para pelaku melakukan penjualan secara langsung maupun melalui platform daring seperti Facebook Marketplace. Para pembeli mengetahui bahwa kendaraan dijual di bawah harga pasar dan menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

“Penerima kendaraan sadar bahwa STNK yang diberikan tidak sesuai dengan nomor polisi. Mobil seharga Rp100 juta dijual hanya sekitar Rp30 juta. Ini patut menimbulkan kecurigaan,” terangnya.

Baca Juga: OPD Penghasil Siap-siap Digenjot, Walikota Budi Rustandi Ingin PAD Kota Serang 2026 Rp 600 Miliar

Menurut Dian, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu seorang DPO yang diduga sebagai penyedia utama kendaraan kepada jaringan tersebut.

“Kita akan telusuri bagaimana cara DPO ini mendapatkan mobil-mobil tersebut, apakah menggunakan data palsu atau ada kerja sama internal dengan pihak leasing,” ujarnya

Dian menegaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 481 KUHP untuk penadah yang melakukannya secara berulang, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP juga dikenakan terhadap beberapa tersangka. ***

 
Editor: Administrator
Tags: kendaraan mobilMotor BodongPelaku PenggelapanpenadahanPolda Banten
Previous Post

RSUD Cilegon Dikepung Rumah Sakit Swasta, Satu Lagi Berdiri RS Swasta 4 Lantai di Kelurahan Cibeber

Next Post

Segera Daftar! Pendaftaran Calon Peserta PD-PKNU PCNU Kota Serang Angkatan II 2025

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Mate X7 Siap Rilis, Bawa Fitur Tahan Air dan Super Fast Charging 66W

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POCO Siapkan X8 Pro dan X8 Pro Max, Ini Bocoran Speknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

israel

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi jalan minim penerangan. (Freepik.com/ wirestock)

Jalur Wisata di Provinsi Banten Masih Minim Penerangan

1 Maret 2026 | 20:34
Kondisi perbaikan jalan akses mudik lebaran yang hanya tambal sulam dengan pengaspalan. (Uri/banten raya)

Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

1 Maret 2026 | 20:27
Kondisi JLS yang tengah dilakukan pembangunan dan ditarget selesai pada H-10 mudik lebaran 2026. (Diskominfo Cilegon)

Perbaikan JLS Cilegon Ditarget H-10 Mudik Lebaran, Progres Diklaim Jalan 60 Persen

1 Maret 2026 | 20:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda