BANTENRAYA.COM – Sebanyak 11 pelaku penggelapan dan penadahan kendaraan mobil dan motor bodong ditangkap Ditrektorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, dengan barang bukti 7 unit mobil dan 4 sepeda motor, Jumat 16 Mei 2025.
Kesebelas tersangka yaitu AH (33) warga Grogol, Kota Cilegon sebagai penadah, DR (34) warga Taktakan, Kota Serang sebagai perantara, IM (33) warga Cipocok Jaya, Kota Serang sebagai perantara.
MD (36) warga Serang, Kota Serang sebagai perantara, NO (30) warga Jombang, Kota Cilegon penggadai kendaraan kredit, ZI (47) warga Lampung Selatan sebagai penadah, DF (38) warga Lampung Timur sebagai penadah.
Baca Juga: RSUD Cilegon Dikepung Rumah Sakit Swasta, Satu Lagi Berdiri RS Swasta 4 Lantai di Kelurahan Cibeber
AI (38) warga Lampung Timur sebagai penghilang kendaraan, ER (37) warga Lampung Tengah sebagai penadah, FR (56) warga Bandar Lampung sebagai penadah, dan AW (43) warga Way Kanan, Lampung sebagai penadah.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penangkapan kesebelas tersangka itu, bermula dari penyelidikan dugaan tentang tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polda Banten.
“Menurut nformasi dari masyarakat, terdapat orang yang melakukan penadahan di wilayah Perum Griya Bukit Intan, Desa Suka Beres, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang,” katanya saat ekpose.
Dian menjelaskan dari informasi itu, pihaknya berhasil mengamankan ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Waringinkurung berinisial AH alias Opik
“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat kepemilikan yang lengkap,” jelasnya.
Dian menambahkan dari tersangka AH mengamankan satu unit Daihatsu Terios, satu unit sepeda motor Honda PCX, dan satu unit mobil lainnya. Modusnya yaitu menampung kendaraan hasil penggelapan dari leasing dan menjualnya kembali dengan plat nomor palsu
Baca Juga: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3 plus yang Baru Mengaspal di Indonesia Punya 21 Fitur Unggulan
“Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil mengungkap jaringan penadah di Lampung yang menerima dan memasarkan kendaraan ilegal tersebut. Total terdapat 13 unit kendaraan, dengan 7 di antaranya telah berhasil diamankan,” tambahnya.
Dian menerangkan para pelaku melakukan penjualan secara langsung maupun melalui platform daring seperti Facebook Marketplace. Para pembeli mengetahui bahwa kendaraan dijual di bawah harga pasar dan menggunakan dokumen yang tidak sesuai.
“Penerima kendaraan sadar bahwa STNK yang diberikan tidak sesuai dengan nomor polisi. Mobil seharga Rp100 juta dijual hanya sekitar Rp30 juta. Ini patut menimbulkan kecurigaan,” terangnya.
Baca Juga: OPD Penghasil Siap-siap Digenjot, Walikota Budi Rustandi Ingin PAD Kota Serang 2026 Rp 600 Miliar
Menurut Dian, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu seorang DPO yang diduga sebagai penyedia utama kendaraan kepada jaringan tersebut.
“Kita akan telusuri bagaimana cara DPO ini mendapatkan mobil-mobil tersebut, apakah menggunakan data palsu atau ada kerja sama internal dengan pihak leasing,” ujarnya
Dian menegaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 481 KUHP untuk penadah yang melakukannya secara berulang, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP juga dikenakan terhadap beberapa tersangka. ***




















