BANTENRAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mangkir dalam jadwal persidangan perdana gugatan praperadilan, oleh kesembilan tersangka kasus perusakan dan pembakaran ternak ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan atas ketidakhadiran Polda Banten itu, gugatan dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG akan ditunda hingga setelah libur Lebaran.
“Sidang ditunda hari Senin 14 April karena kami harus kembali memanggil pihak termohon,” katanya kepada kuasa hukum kesembilan tersangka, Jumat 21 Maret 2025.
Baca Juga: Viral! Bu Guru Salsa Tidak Punya Ijazah S1 dan Baru Semester 6, Tapi Kok Bisa Lulus PPPK?
Kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki mengaku kecewa Polda Banten tidak hadir. Akibatnya sidang harus ditunda dengan waktu yang cukup lama dan dikhawatirkan gugatan praperadilan itu gugur.
“Itu sebenarnya yang jadi poin keberatan kami ya karena di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara (kasus) yang di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka secara otomatis praperadilan dianggap gugur,” katanya.
Rizal menambahkan timnya berusaha maksimal memperjuangkan keadilan bagi kesembilan warga tersebut, dengan berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta atensi kepada Hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.
Baca Juga: Tak Boleh Naik Sepihak, Organda Banten Awasi Ketat Tarif Angkutan Umum Jelang Lebaran di Pandeglang
“Agar kalau pun memang berkas kasus dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan, ya kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan,” tambahnya.
Rizal menegaskan dengan adanya praperadilan ini, pihaknya maupun Polda Banten melakukan pembuktian apakah penangkapan dan penetapan tersangka sesuai SOP atau tidak.
“Karena bagi kami secara hukum untuk membuktikan dan pihak Polda juga bisa membuktikan kalau yang kami dalilkan (penangkapan dilakukan tidak sesuai SOP) itu tidak benar jadi kita punya ruang untuk saling membuktikan dalil masing-masing,” tegasnya. ***