BANTENRAYA.COM – Pemkab Lebak tak melarang rumah makan dan tempat beroperasi selama Ramadan 2025 atau 1446 Hijriah.
Namun, baik rumah makan maupun tempat hiburan harus beroperasi setertutup mungkin.
Aturan untuk rumah makan dan tempat hiburan itu dilakukan sebagai upaya menghargai yang berpuasa guna menciptakan suasana ramadan yang kondusif.
Baca Juga: Bisnis Kue Kering Menjanjikan Jelang Ramadhan 2025, 1.000 Produk Ina Cookies Langsung Ludes
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, Alkadri membenarkan tidak ada larangan beroperasi bagi para pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan.
Kendati demikian, dirinya menekankan para pelaku usaha juga harus bisa menciptakan ketertiban serta menjaga kesucian selama menjalankan ibadan puasa sepanjang bulan Ramadan.
“Disarankan tidak jualan tapi kalau mereka tetap buka minimal tertutup, artinya tidak seperti biasa, buka secara vulgar terutama pagi dan siang hari,” ujarnya.
Baca Juga: Restoran di Kabupaten Tangerang Boleh Buka di Siang Hari Selama Ramadhan 2025, tapi…….
“Kalau sore kan persiapan buka, seperti jualan takjil maupun makan untuk berbuka puasa itu tidak masalah,” kata Alkadri saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Februari 2025.
Begitupun untuk pelaku usaha hiburan, disarankan untuk tidak buka. Namun kata Alkadri jika pun buka tetap harus menyesuaikan jangan sampai usaha mereka mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadan puasa.
“Kita minta sih jangan. Tapi kalau mereka sadar, menyesuaikan. Ini kan bulan puasa harusnya tidak buka,” tuturnya.
Baca Juga: Spoiler Buried Hearts Episode 3 Sub Indo: Usaha Jang Sun Singkirkan Dong Joo
“Ya kan banyak orang sedang ibadah masa iya mereka tetap buka. Kita sebagai muslim pasti menghormati lah yang berpuasa,” ungkapnya.
“Jangan sampai nanti mereka buka sampai menggangu yang sedang beribadah puasa,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Bagian Kesra Setda Lebak, Iyan Fitriyana. Tidak ada larangan tapi tetap harus menghormati yang sedang menjalankan ibadan puasa.
Baca Juga: Jadwal Tayang Buried Hearts Episode 3 dan 4 Sub Indo dengan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili
“Betul kalau larangan secara spesifik tidak. Tapi di imbau untuk tetap menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Dari seruan Ramadan dengan Nomor : B.400/7-bag.Kesra/II/2025, Sifat : Biasa yang ditandatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso yang diterima, ada 6 poin yang harus dipahami seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha dalam rangka menyambut dan menjaga kesucian selama
Diantaranya ialah dapat menciptakan keamanan, ketertiban serta membangun sifat toleransi guna kekhusuk-an dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah pada bulan Suci Ramadhan.
Kemudian, bagi yang tidak berpuasa “karena sesuatu hal” agar tidak makan dan minum di tempat umum guna menghormati saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Poin lainnya ialah meminta kepada para pemilik rumah makan atau warung nasi, agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi/siang hari.
Termasuk kepada pemilik hotel/penginapan, cafe, dan tempat hiburan (billiard, playstation, warnet dan lain-lain) agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. ***