BANTENRAYA.COM – Setelah enam bulan lebih beraksi, seoramg pria bernama Aep (25) dibekuk kepolisian karena menjadi mucikari daring atau dalam jaringan. Anggota Polres Lebak menangkap Aep di sebuah kamar kost yang ia sewa di Kampung Tarikolot, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung Lebak pasca anggota kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Tersangka mempromosikan pekerja seks komersial atau PSK kepada pria hidung belang melalui media sosial. Kepada kepolisian tersangka mengaku menawarkan lima orang PSK dan salah satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Untuk tiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50-100 ribu. Keuntungan itu ia dapat berdasarkan kesepakatan awal dengan PSK yang ia tawarkan.
“Tersangka sudah 6 bulan, cukup lama. Jadi ada yang langsung datang, ada yang sudah kenal melalui WhatsApp, atau lewat media sosial lainnya,” kata Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, IPDA Limbong kepada Bantenraya.com pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Ratusan PKL Tolak Digusur ke dalam Stadion MY, Alasannya Buat Nyari Modal Untuk Lebaran
Tarif yang dikenakan untuk menyewa jasa pekerja seks komersial berkisar Rp300 ribu hingga 350 ribu perjam. menurut Limbong, dalam sehari tersangka biasa menerima dua sampai tiga tamu.Kemudian, ungkap Limbong lagi, tersangka juga turut menyewakan kamar kost miliknya ke pria yang hendak menggunakan jasa pekerja seks komersial.
“Lima orang pekerja seks yang tersangka tawarkan tidak di satu tempat. Mereka tersebar di sejumlah titik di Rangkasbitung. Jadi transaksi secara online. Namun saat penangkapan tersangka ada satu korban yang sedang bersama tersangka itu,” ungkapnya.
Limbong menuturkan bahwa tersangka merupakan warga Rangkasbitung. Tersangka menjadikan bisnisnya tersebut sebagai pemasukan utama. Para pekerja seks komersial yang ditawarkan oleh tersangka juga melakukan aksinya secara sukarela tanpa ada paksaan.
“Untuk kebutuhan sehari-hari pendapatannya, begitu juga para korbannya. Saat ini kita terus melakukan pendalaman, apakah ia bekerja sendiri atau tidak. Termasuk jumlah korban yang ia tawarkan,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. (***)