Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mulai Hari Ini, Pemerintah Provinsi Banten Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
6 Januari 2025 | 17:58
Mulai Hari Ini, Pemerintah Provinsi Banten Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen

Ucok Abdulrauf Damenta, Pj Gubernur Banten Instagram/@bakohumaspalembang.kominfo

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten mulai memberlakukan penarikan opsen pajak pada 6 Januari 2025 ini.

Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor selain akan dikenai pajak kendaraan juga akan dikenai opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak.

Opsen pajak sendiri merupakan aturan yang dibuat pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Masih Tunggu Teknis Makan Bergizi Gratis

Undang-undang ini mewajibkan setiap wajib pajak kendaraan bermotor dikenai opsen pajak sebesar 66 persen sesuai undang-undang tersebut.

BACAJUGA:

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok A Damenta mengatakan, mulai 6 Januari 2025 opsen pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten sudah mulai diberlakukan.

Opsen akan diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp14,2 Triliun agar Desa Menjadi Penyuplai Bahan Baku Program MBG

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai 5 Januari 2025 diberlakukan pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten kota yang akan dipungut bersamaan dengan pokok pajak PKB dan BBNKB yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Ucok saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).

Opsen sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang dan/ atau BBNKB terutang.

Meski demikian, agar pungutan opsen tidak memberatkan masyarakat selaku wajib pajak, kata Ucok, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Masih Menunggu Juknis Makan Bergizi Gratis, Padahal Sudah Siap Termasuk Anggaran

Melalui Peraturan Gubernur Banten ini, Pemerintah Provinsi Banten mengurangi pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 12,15 persen dan mengurangi pokok bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 37,25 persen.

“Sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” kata Ucok.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, akibat adanya pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor ini, Pemerintah Provinsi Banten akan kehilangan pendapatan kurang lebih sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: Awal Tahun 2025 Polytron Luncurkan Kulkas New Belleza 4 Pintu

Meski demikian, langkah ini tetap akan diberlakukan sebagai bentuk relaksasi bagi para wajib pajak karena adanya pemberlakuan opsen sebesar 66 persen.

Deni mengatakan, besaran pengenaan opsen sebesar 66 persen tidak bisa diturunkan atau dihilangkan karena merupakan amanah undang-undang.

Meski demikian, pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan relaksasi pajak dengan cara mengurangi pajak.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Kota Serang Butuh Anggaran Hampir Rp 3 Miliar Sehari, APBD Kota Serang Bisa Kehabisan

Relaksasi ini sendiri akan dievaluasi setiap 6 bulan dengan melihat berbagai komponen, salah satunya kondisi ekonomi di Provinsi Banten.

Untuk menutupi kekurangan pendapatan akibat pengurangan pokok pajak itu, kata Deni, maka Pemerintah Provinsi Banten melakukan sejumlah upaya untuk menggenjot pendapatan, misalnya dengan menaikkan target pajak air permukaan.

Atau dengan mengupayakan penagihan pada pajak-pajak kendaraan yang selama ini diketahui macet dengan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten kota di Provinsi Banten. ***

Editor: Administrator
Tags: 66 PersenKendaraan Bermotoropsen pajakPemerintah Provinsi Bantenwajib pajak
Previous Post

Pemkot Cilegon Masih Tunggu Teknis Makan Bergizi Gratis

Next Post

Rumah Makan Ayam Kampung Hadirkan Menu Lezat, Bisa Refil Nasi dan Sayur Asem Sepuasnya

Related Posts

pemkot
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon
Daerah

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI
Daerah

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38
TKI
Daerah

Pihak Keluarga dari TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Minta Segera Dipulangkan

1 November 2025 | 16:27
YLBH Polem
Daerah

YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

1 November 2025 | 16:13
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:09
pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda