BANTENRAYA.COM – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak tetap ingin upah minimun di Kabupaten Lebak naik 20 persen. DPC SPN Lebak menyinggung hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal komponen hidup layak (KHL).
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah memerintahkan agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) tahun 2025 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 11 dan 18 Desember 2024. Dalam peraturan itu juga ditetapkan kenaikan upah minimun sebesar 6,5 persen.
Artinya, jika rumus yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimun 2025 adalah upah minimun 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimun 2025, tahun depan Kabupaten Lebak memiliki UMK sebesar Rp3.136.068 karena saat ini UMK Lebak sebesar Rp2.944.665.
Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen menjelaskan dirinya berpatokan pada hasil putusan MK soal komponen hidup layak. Berdasarkan perhitungannya, upah yang layak di Kabupaten Lebak ialah Rp3.574.200 atau naik 20 persen dari UMK Lebak saat ini berdasarkan konsumsi rata-rata keluarga perbulan.
Baca Juga: Rizki Bawa Perak dan Perunggu dari IWF World Championships 2024 Bahrain
“Kenapa Lebak berpatokan 20 persen. Upah Lebak saat ini jauh di bawah wilayah lain. Secara geografis lebak dengan Kabupaten Serang sama. Hanya dibatasi oleh rel kereta api saja. Semua kebutuhan hidup layak juga sama. Bahkan di Lebak harga lebih tinggi. Tapi memang nanti hasilnya ya tergantung hasil kompromi dengan pemerintah dan pengusaha,” jelas Uwen kepada Banten Raya pada Selasa (10/12)
Kendati begitu, dirinya mengapresiasi keberanian pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Ia menilai hal tersebut merupakan sebuah kemajuan karena di tahun sebelumnya, kenaikan upah di Lebak hanya 0,16persen. Uwen mengklaim, kenaikan tersebut tidak akan mempengaruhi iklim industri di Kabupaten Lebak. Kata dia, harga jual buruh akan berkolerasi dengan produktivitas kerja.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar pleno penetapan upah minimun Lebak pada Jumat (13/12/2024) mendatang. Pihaknya, akan tetap menggunakan Permenaker nomor 16/2024 sebagai acuan kenaikan upah.
“Jumat kita akan pleno dengan semua pihak terkait di kantor Disnaker Lebak untuk menetapkan upah. Semuanya sudah jelas. Putusan MK itu sudah dirangkum dalam Permenaker tadi,” kata Rully.
Baca Juga: UMK Kabupaten Serang 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen, Simak Nilai Besarannya
Dia menjamin kenaikan upah minimun di Lebak tidak akan mempengaruhi iklim investasi dan industri yang ada di Kabupaten Lebak. Meski ia mengamini nantinya akan ada penolakan dari pengusaha, namun keputusan pemerintah pusat tetap harus di jalankan.
“Ya keputusannya sudah seperti itu. Jadi mau menolak atau seperti apapun mau bagaimana lagi. Kita harus mengikuti, tidak boleh menolak,” tandasnya. (***)
















