BANTENRAYA.COM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, bersama dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Provinsi Banten melakukan sosialisasi program layanan jemput bola.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina dalam sambutannya menyampaikan, salah satu program layanan jemput bola pada Puspaga cekatan di Provinsi Banten adalah menjadi Pelangi Keluarga.
Ia menjelaskan Pelangi Keluarga sebagai simbol keberagaman, keindahan dan harapan dalam konteks keluarga.
Baca Juga: Libatkan Media, Untirta Siap Memajukan Pendidikan di Provinsi Banten
Seperti pelangi yang terdiri dari berbagai warna, “pelangi keluarga” mencerminkan berbagai karakter, peran, dan kepribadian anggota keluarga yang berbeda, pelangi juga melambangkan harmoni dan keseimbangan.
Dalam keluarga, meskipun ada perbedaan, penting untuk saling menghargai dan menciptakan suasana yang harmonis, dan pelangi sering kali muncul setelah hujan, melambangkan harapan dan keceriaan.
Siti Ma’ani Nina juga mengartikan pelangi keluarga sebagai harapan untuk masa depan yang lebih baik dan kebahagiaan dalam keluarga.
Baca Juga: Tayang Desember 2024! Berikut Rekomendasi Film Komedi Berjudul Modal Nekad
“Pelangi menggambarkan kasih sayang dan dukungan di antara anggota keluarga, di mana setiap orang saling melengkapi satu sama lain,” katanya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Endang Purwataningsih mengatakan, Puspaga merupakan lembaga yang menyediakan pelayanan agar para orangtua dapat meningkatkan kualitas dalam hal mengasuh dan melindungi anak, mengembangkan anak sesuai minat dan bakatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, dan memberikan pendidikan karakter pada anak.
Ia mengaku, layanan yang ada di Puspaga dilakukan langsung oleh tenaga profesional seperti psikolog, konselor, atau sarjana profesional bidang psikologi. Puspaga telah dibentuk sejak Oktober 2016, oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Puspaga sendiri dibentuk di Provinsi Banten pada tahun 2019, dengan kantornya di gedung Pancaniti KP3B Palima Serang,” ujarnya.
Hadirnya Puspaga, lanjutnya, adalah seperti pendamping para orangtua dalam menjalankan kewajibannya seperti dalam pasal 26 Uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang ditujukan untuk membantu daerah.
Baca Juga: Peduli Korban Banjir Pandeglang, Kader Presiden RI Salurkan Bantuan Makanan Siap Saji
“Adapun bantuan tersebut diantaranya penguatan kelembagaan Puspaga dalam layanan pengasuhan anak berbasis hak anak; dan meningkatkan layanan puspaga menjadi unit pelayanan yang dilaksanakan oleh DP3AKKB Provinsi, kabupaten dan kota untuk pemenuhan hak anak dan kualitas keluarga,” imbuhnya.***


















