BANTENRAYA.COM – Tempat Pemungutan Suara atau TPS 41 yang terdapat di Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan atau Tangsel dijadwalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang atau pencoblosan ulang ini dijadwalkan pada 1 Desember 2024 mendatang.
Hal ini dilakukan karena adanya empat pemilih yang salah Tempat Pemungutan Suara atau TPS saat melakukan pencoblosan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November kemarin.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufik mengungkapkan, adanya empat orang dari berbagai TPS yang salah.
Tiga orang tersebut dari TPS 42 yang kemarin saat Pilkada 2024 melakukan pencoblosan di TPS 41.
Baca Juga: The Fiery Priest 2 Episode 7 Sub Indo: Spoiler dengan Link Nonton Full Movie Bukan LK21 dan Bilibili
Dan juga ada satu orang dari TPS 36 yang kemarin saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 melakukan pencoblosan di TPS 41.
Dengan adanya kejadian tersebut, KPU Kota Tangsel melakukan pencoblosan ulang untuk empat orang tersebut.
Berikut Bantenraya.com akan mengulas informasi seputar empat orang yang salah pencoblosan di Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @abouttng pada Jumat, 29 November 2024.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi seputar sejumlah empat orang yang akan melakukan pencoblosan ulang di Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: INFO LOKER! PT Samator Indo Gas Tbk
Atas adanya temuan tersebut, KPU Kota Tangsel melalui Panwascam Pamulang merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pihaknya akan memilih pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang hari Minggu agar partisipasi pemilihnya bisa lebih maksimal.
Ia menambahkan bahwa mereka masih menunggu surat suara Gubernur dari KPU Banten.
“Namun, kami masih menunggu surat suara Gubernur dari KPU Provinsi Banten. Hal ini disesuaikan dengan Bawaslu,” kata Taufik.
Itulah informasi seputar akan dilaksanakan pemungutan suara ulang empat orang tersebut.***