BANTENRAYA.COM – YA (26) mucikari pekerja seks komersial (PSK) asal Desa Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Tersangka kedapatan menjajakan tiga orang PSK melalui aplikasi kencan online atau MiChat. Ketiganya yaitu YA (27), dan DD (22) warga Kabupaten Serang, serta YZ (20) Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, pengungkapan PSK online itu terjadi pada 4 November 2024 lalu. Awalnya kepolisian menerima informasi adanya kos-kosan yang digunakan sebagai lokasi prostitusi online.
Unit PPA Polres Lebak kemudian melakukan penggerebekan sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Serang. Disana polisi mengamankan 3 orang PSK dan seorang pria yang diduga pria hidung belang.
Baca Juga: 1.600 Kader Posyandu di 8 Kecamatan Kota Cilegon Komitmen Menangkan Helldy, Sebut Sudah Jatuh Hati
Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi. Dari hasil pemeriksaan ketiga PSK itu, diketahui mendapatkan tamu pria hidung belang dari tersangka YA.
Kepolisian kemudian langsung mengamankan YA yang juga tinggal di kos-kosan tersebut. YA dan ketiga PSK itu kemudian dibawa ke Polres Lebak untuk diproses hukum.
Dalam pemeriksaan, YA mengakui telah menjadi germo atau pencari laki-laki untuk menggunakan jasa ketiga PSK itu. Dimana aktivitas yang dilakukan sudah berjalan selama 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya membenarkan pengungkapan pelaku mucikari PSK online di wilayah hukumnya. Pelaku sendiri sudah mendapatkan keuntungan puluhan juga rupiah dari bisnis prostitusi.
Baca Juga: Investasi di Kota Cilegon Jauh Lampaui Target, Perusahaan Kenamaan Kuasai Penenam Modal Terbesar
“Sudah menjadi mucikari selama 6 bulan, keuntungan Rp36 juta,” katanya saat ekpose di Polda Banten, Jumat 22 November 2024.
Wisnu menjelaskan dari setiap transaksi tersangka YA mendapatkan keuntungan Rp300 hingga Rp500 ribu rupiah. Sedangkan anak buahnya hanya menerima keuntungan Rp100 hingga Rp300 ribu.
“Korban dijanjikan keuntungan 1-300 ribu. Saat ini tersangka ditahan polres Lebak, dan kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya. ***


















