BANTENRAYA.COM – Distribusi pupuk subsidi dikeluhkan masyarakat di salah satu desa di Kabupaten Serang.
Di mana, masyarakat mengaku kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi ataupun non subsidi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian atau Distan Provinsi Banten, Agus M Tauchid mengatakan, pihaknya akan menelusuri terkait keluhan masyarakat tersebut.
“Nanti kita cek,” jawabnya kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.
Agus menjelaskan, keluhan masyarakat yang disampaikan oleh Kepala Desa Kadugenep, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Banyak Pedagang Berjualan di Trotoar Jalan Protokol Kota Cilegon, Satpol PP: Tidak Melanggar Aturan!
Sebab, kata dia, bisa saja masyarakat yang mengeluhkan pupuk merupakan masyarakat yang memang tidak terdaftar ke dalam sistem yang ada di Distan Provinsi Banten.
“Jangan sampai kades ini terima keluhan masyarakat tanpa mengecek kondisi. Saat ini alokasi pupuk ini sudah ditambah. Ditambah lagi kemungkinan si masyarakat (yang mengeluhkan) tidak masuk ke ERDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok), ya nggak dapat (pupuk subsidi, -red). Harus teliti lagi. Banyak penyebabnya (pupuk tidak sampai di petani),” jelasnya.
“Yang masuk ke ERDKK itu hanya ada 9 jenis dan luasannya juga dibawah 2 hektar. Mungkin lahannya lebih dari 2 hektar, ya nggak akan dapat. Justru yang diusahakan yang dibawah itu,” lanjutnya.
Agus mengatakan, saat ini dalam penyaluran pupuk subsidi sudah lebih baik jika dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya.
Sebab, dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini benar-benar dikawal secara ketat.
Baca Juga: Pasangan Calon Walikota Serang Diminta Copot APK Secara Mandiri
“Penebusannya itu by NIK (nomor induk kependudukan) by address,” tegasnya.
“Jadi tidak bisa sembarangan. Dan ini (pupuk) juga termasuk barang yang diawasi,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Pupuk pada Distan Banten, M Fahmi menerangkan, pupuk subsidi itu merupakan barang dalam pengawasan, karena pupuk merupakan barang dengan subsidi yang cukup besar. Oleh karenanya, penyaluran pupuk diawasi secara ketat.
“Distribusinya tertutup by NIK by Address. Penerimanya udah jelas dan terinput di ERDKK yang merupakan petani yang terdaftar di simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian),” terangnya.
Baca Juga: Warga Lijajar Kota Cilegon Keluhkan Debu Batubara, Pemerintah Diminta Tak Diam Usai Terima CSR
“Jadi petani yang terdaftar di ERDKK harus terdaftar di simluhtan. Tapi tidak semua petani yang terdaftar di simluhtan itu semua terdaftar di ERDKK, dia itu hanya untuk sembilan kelompok tani seperti padi, kedelai, jagung, cabe, bawang merah, kakao, kopi rakyat, tebu rakyat. Kalau perkebunan tidak termasuk,” lanjutnya.***


















