Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Keroyok Tetangga hingga Tewas, Satu Keluarga di Kota Serang Harus ‘Mondok’ di Balik Jeruji Besi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 September 2025 | 15:36
Keroyok Tetangga hingga Tewas, Satu Keluarga di Kota Serang Harus 'Mondok' di Balik Jeruji Besi

Polda Banten melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pengeroyokan, Jumat 15 November 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BacaJuga

anies baswedan

Anies Baswedan Bertemu Mahfud MD, Ada Fakta Menarik di Baliknya!

10 September 2025 | 22:15
rahayu saraswati

Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

10 September 2025 | 21:49
Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
wartawan

Oknum Brimob Penganiaya Wartawan di Kabupaten Serang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

10 September 2025 | 16:26

BANTENRAYA.COM – Satu keluarga asal Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang jadi tersangka pengeroyokan.

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, anak dan ipar itu diduga telah keroyok Amin yang juga tetangga pelaku hingga tewas.

Ketiga tersangka dari Satu Keluarga itu diamankan di beberapa lokasi berbeda, tersangka JS (55) ditangkap di Cipocok Jaya, Kota Serang AM (32) di wilayah Kasemen, Kota Serang.

Baca Juga: Siap Ngedrama Lagi? Nonton The Fiery Priest 2 Episode 3 Sub Indo: Spoiler Beserta Link Nonton Full Movie

Sementara untuk 1 tersangka lainnya yakni MU (31) diamankan di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus penganiayaan terhadap Amin itu terjadi pada 5 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Awalnya, MH (Mukaidah-red) anak dari tersangka JS hendak pulang ke rumahnya setelah menginap di rumah orangtuanya,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik dan Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro, Jumat 15 November 2024.

Baca Juga: Intip Rekomendasi Hotel Murah di Semarang Dibawah Rp100 Ribu, Nikmati Liburan Natal dan Tahun Baru 2025

Dian menjelaskan saat Mukaidah pulang ke rumahnya di Lingkungan Bogeg, orangtuanya yiatu JS bersama anak laki-lakinya AM dan adik iparnya MU mengikuti anak perempuannya tersebut.

“Kemudian pada MH masuk kedalam rumah, terlihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumahnya,” tuturnya.

“Melihat hal itu, JS dan MU berjaga di pintu depan, sedangkan AM berjaga di pintu belakang,” jelasnya.

Baca Juga: Sebanyak 51 Desa di Kabupaten Serang Gelar Pilkades Tahun Depan

Dian menerangkan saat mengepung rumah tersebut, AM berteriak meminta pertolongan. JS dan MU kemudian masuk melalui pintu depan yang telah dibuka oleh Mukaidah.

“JS dan MU melihat AM dan AN (Korban) sedang saling pukul. Melihat hal itu, JS dan MU membantu menghajar AN dengan menggunakan tangan kosong,” terangnya.

Dian menambahkan Amin yang sudah tidak berdaya kemudian kedua tangannya diikat menggunakan tali rapia.

Baca Juga: Sudah Masuk dalam Database, Rumah Rouf Jadi Prioritas Untuk Dibangun

Sekitar 07.00 WIB, anggota Polsek Cipocok Jaya dan Polresta Serang Kota datang ke lokasi mengamankan Amin.

“Anggota kemudian membawa saudara AN ke RSUD Banten, dan terjadi kesepakatan perdamaian (antara korban dan pelaku-red), dengan memberikan biaya pengobatan senilai Rp4 juta,” tambahnya.

Namun, Dian menjelaskan korban Amin meninggal dunia dan kembali melakukan musyawarah antara keluarga korban dan pelaku.

Baca Juga: Kopi Robusta Dadaman Ciomas Tembus Kafe-Kafe Besar di Kota Besar serta Kalimantan

Hasil musyawarah itu, keluarga pelaku memberikan uang ganti rugi Rp150 juta.

“Namun apabila pihak ke I (pelaku-red) tidak memberikan santunan pada tanggal 14 Oktober 2024 siap untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan terkait poin memberikan santunan hal tersebut belum dapat direalisasikan,” jelasnya.

Dian menegaskan setelah itu keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Banten.

Baca Juga: Instagram 20 Peserta University War Season 2 Lengkap dengan Jurusan, Ada Mahasiswa SNU hingga KAISTDari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang didapat kepolisian akhirnya menetapkan ketiga menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan pada Kamis 14 November 2024.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tegasnya.

Dian menambahkan untuk modus pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga itu, diduga Amin hendak melakukan tindakan asusila karena masuk dalam rumah Mukaidah secara diam-diam.

Baca Juga: Instagram 20 Peserta University War Season 2 Lengkap dengan Jurusan, Ada Mahasiswa SNU hingga KAIST

“Motif dari pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan keanak pelaku karena korban masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam,” tambahnya. ***

Tags: keroyokKota Serangsatu keluargatetanggaTewas

Related Posts

anies baswedan
Nasional

Anies Baswedan Bertemu Mahfud MD, Ada Fakta Menarik di Baliknya!

10 September 2025 | 22:15
rahayu saraswati
Nasional

Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

10 September 2025 | 21:49
Thom Haye
Nasional

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
wartawan
Nasional

Oknum Brimob Penganiaya Wartawan di Kabupaten Serang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

10 September 2025 | 16:26
merchant BRI
Nasional

Penjualan Merchant BRI Capai Rp105,5 Triliun

10 September 2025 | 16:13
Film
Nasional

Mulai Tayang Besok! Inilah Sinopsis Film Gereja Setan yang Diadaptasi dari Kisah Nyata

10 September 2025 | 15:13
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

legok

Proyek Jalan Simpang Legok-Titan Arum Disegel, Pemkot Serang Undang Pemilik Lahan

10 September 2025 | 22:22
wirausaha

Pelatihan Wirausaha untuk Korban PHK Agar Tidak Jadi Pengangguran

10 September 2025 | 22:18
anies baswedan

Anies Baswedan Bertemu Mahfud MD, Ada Fakta Menarik di Baliknya!

10 September 2025 | 22:15
bapenda

Bapenda Kota Serang Raih Rp 41 Miliar dari Program Bebas Denda Pajak Daerah Selama Agustus 2025

10 September 2025 | 22:11

Recent News

legok

Proyek Jalan Simpang Legok-Titan Arum Disegel, Pemkot Serang Undang Pemilik Lahan

10 September 2025 | 22:22
wirausaha

Pelatihan Wirausaha untuk Korban PHK Agar Tidak Jadi Pengangguran

10 September 2025 | 22:18
anies baswedan

Anies Baswedan Bertemu Mahfud MD, Ada Fakta Menarik di Baliknya!

10 September 2025 | 22:15
bapenda

Bapenda Kota Serang Raih Rp 41 Miliar dari Program Bebas Denda Pajak Daerah Selama Agustus 2025

10 September 2025 | 22:11
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda