BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop-UKM) Kota Cilegon masih menunggu arahan dari pusat soal penghapusan piutang UMKM.
Terutama soal adanya aturan terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan status UMKM piutang macet akibat terjadinya bencana alam.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disingkat UMKM pada Selasa, 5 November 2024.
Dimana, pada Bagian Ketiga Penghapustagihan Piutang Macet Pasal 6 ayat (1) berbunyi:
“Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pasal 4 berupa.
Baca Juga: Puluhan Kepala Desa Diminta Dukung Program Utama Presiden Prabowo
Pada poin C berbunyi:
“kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau instansi yang berwenang.”
Artinya jika itu dilakukan maka persetujuan ditetapkan pemerintah daerah atas status tersebut.
Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon Didin S Maulana menyatakan, pihaknya masih akan menunggu apakah ada arahan atau tidak.
Namun, pastinya yang akan berkaitan langsung dengan bank yang ada.
“Kan UMKM juga tidak semuanya tertentu saja yang sudah ditentukan PP,” jelasnya, Jumat 15 November 2024.
Baca Juga: Dear Perantau, Telkomsel Luncurkan Pojok Telpon Khusus Agar Anak Muda Lebih Cinta Orang Tua
Selanjutnya, papar Didin, intinya pihaknya akan menunggu apa yang menjadi kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Kami masih menunggu arahan dari pusat,” pungkasnya. (***)















