BANTENRAYA.COM – Kepemilikan hak paten produk dan merek bagi UMKM di Kota Cilegon masih minim.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop-UKM) Kota Cilegon ada sebanyak 18.279 UMKM masih sedikit yang memiliki hak paten produk dan merek.
18.279 UMKM yang terdiri atas tiga klasifikasi, yaitu usaha mikro sebanyak 18.246 pelaku, usaha kecil sebanyak 28 pelaku, dan usaha menengah sebanyak lima pelaku. Dari jumlah itu, baru sebagian kecil yang mendaftarkan produk dan mereknya.
Baca Juga: Jelang Pilgub Banten, Airin Ade Minta Doa Ke Masyarakat dan Memilih Sesuai Hati Nurani
Atas dasar itu, Dinkop UKM Kota Cilegon terus memberikan imbauan mengimbau intuk segera mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terlebih dahulu dari pada membuat merek beserta kemasannya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana menjelaskan, hak paten menjadi bagian penting, apalagi jika UMKM melahirkan produk dan merek baru.
“Jadi jangan sibuk bikin kemasan dulu. Sebab yang lebih penting itu adalah bagaimana produk yang diproduksi bisa terdaftar baik jenis produk maupun mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” katanya, Jumat 8 November 2024.
Baca Juga: Khawatir Ada yang Terganggu dan Tersinggung, Andra Soni Minta Maaf Soal Tagline ‘Tidak Korupsi’
Didin menambahkan, adanya hak paten produk dan merek itu untuk menghindari adanya klaim hukum dari produk lainnya yang sama secara merek dan produj.
“Makanya saya selalu sarankan daftarkan dulu mereknya, nanti kalau sudah terdaftar barulah bikin kemasan. Sayang nanti kemasannya enggak boleh dipakai kalau tiba-tiba ternyata sudah ada produk serupa di pasaran. Apalagi sudah mengurusnya secara mahal,” imbuhnya.
Didin menyatakan, sekarang di Kota Cilegon terdapat 18.279 UMKM yang terdiri atas tiga klasifikasi, yaitu usaha mikro sebanyak 18.246 pelaku, usaha kecil sebanyak 28 pelaku, dan usaha menengah sebanyak lima pelaku.
Baca Juga: Oknum Korsek Panwascam Banjarsari Dinonaktifkan, Buntut Dugaan Percobaan Pemerkosaan
“Dari jumlah itu, baru sebagian kecil yang mendaftarkan produk dan mereknya. Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon baru-baru ini telah memfasilitasi 65 pelaku UMKM untuk mendapatkan HaKI,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin menjelaskan, UMKM harus terus didorong.
Sebab, menjadi pondasi ekonomi. Termasuk, untuk perekonomian mandiri.
Baca Juga: Info Loker PT Samator Indo Gas Tbk Terbaru 2024, Sebagai Admin Depo
“Jadi kalau UMKM-nya bagus, bisa bayar pajak ke daerah, ke negara. Lalu kegiatan ekonomi keluarga juga berputar, bisa bayar cicilan, jajan anak sekolah, dan lain-lain,” pungkasnya. ***