Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

UMKM Minim Urus Hak Paten Produk dan Merek, Dinkop-UKM Cilegon Bilang Begini

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
8 November 2024 | 18:06
UMKM Minim Urus Hak Paten Produk dan Merek, Dinkop-UKM Cilegon Bilang Begini

Kepala Dinkop-UKM Cilegon Didin S Maulana berharap UMKM bisa mengurus hak paten produk dan merek. Diskominfo Cilegon

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepemilikan hak paten produk dan merek bagi UMKM di Kota Cilegon masih minim.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop-UKM) Kota Cilegon ada sebanyak 18.279 UMKM masih sedikit yang memiliki hak paten produk dan merek.

18.279 UMKM yang terdiri atas tiga klasifikasi, yaitu usaha mikro sebanyak 18.246 pelaku, usaha kecil sebanyak 28 pelaku, dan usaha menengah sebanyak lima pelaku. Dari jumlah itu, baru sebagian kecil yang mendaftarkan produk dan mereknya.

BacaJuga

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31

Baca Juga: Jelang Pilgub Banten, Airin Ade Minta Doa Ke Masyarakat dan Memilih Sesuai Hati Nurani

Atas dasar itu, Dinkop UKM Kota Cilegon terus memberikan imbauan mengimbau intuk segera mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terlebih dahulu dari pada membuat merek beserta kemasannya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana menjelaskan, hak paten menjadi bagian penting, apalagi jika UMKM melahirkan produk dan merek baru.

“Jadi jangan sibuk bikin kemasan dulu. Sebab yang lebih penting itu adalah bagaimana produk yang diproduksi bisa terdaftar baik jenis produk maupun mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” katanya, Jumat 8 November 2024.

Baca Juga: Khawatir Ada yang Terganggu dan Tersinggung, Andra Soni Minta Maaf Soal Tagline ‘Tidak Korupsi’

Didin menambahkan, adanya hak paten produk dan merek itu untuk menghindari adanya klaim hukum dari produk lainnya yang sama secara merek dan produj.

“Makanya saya selalu sarankan daftarkan dulu mereknya, nanti kalau sudah terdaftar barulah bikin kemasan. Sayang nanti kemasannya enggak boleh dipakai kalau tiba-tiba ternyata sudah ada produk serupa di pasaran. Apalagi sudah mengurusnya secara mahal,” imbuhnya.

Didin menyatakan, sekarang di Kota Cilegon terdapat 18.279 UMKM yang terdiri atas tiga klasifikasi, yaitu usaha mikro sebanyak 18.246 pelaku, usaha kecil sebanyak 28 pelaku, dan usaha menengah sebanyak lima pelaku.

Baca Juga: Oknum Korsek Panwascam Banjarsari Dinonaktifkan, Buntut Dugaan Percobaan Pemerkosaan

“Dari jumlah itu, baru sebagian kecil yang mendaftarkan produk dan mereknya. Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon baru-baru ini telah memfasilitasi 65 pelaku UMKM untuk mendapatkan HaKI,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin menjelaskan, UMKM harus terus didorong.

Sebab, menjadi pondasi ekonomi. Termasuk, untuk perekonomian mandiri.

Baca Juga: Info Loker PT Samator Indo Gas Tbk Terbaru 2024, Sebagai Admin Depo

“Jadi kalau UMKM-nya bagus, bisa bayar pajak ke daerah, ke negara. Lalu kegiatan ekonomi keluarga juga berputar, bisa bayar cicilan, jajan anak sekolah, dan lain-lain,” pungkasnya. ***

Tags: Dinkop UKM Kota CilegonHak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)hak paten produk dan merekUMKM

Related Posts

Jawara Praga Session II
Daerah

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming
Daerah

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas
Daerah

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG
Daerah

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak
Daerah

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda