BANTENRAYA.COM – Oknum Anggota Ditpolairud Polda Banten berinisial JS kini menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga Jakarta sampai tewas di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada 27 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tersangka terdapat dua orang dengan melakukan penganiayaan kepada korban yang berdomisili sebagai warga Jakarta berinisial WT berusia 46 tahun hingga dinyatakan tewas pada Senin, 28 Oktober 2024.
“WT warga Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Ditpolairud Polda Banten yang berpangkat Bripka JS (37 tahun) dan satu orang warga sipil BA (35 tahun),” kata Kemas kepada Banten Raya, Selasa, 5 November 2024.
Kemas menyampaikan, kedua tersangka JS dan BA kini terancam pasal 170 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kata dia, meskipun tersangka anggota Polisi namun hukum tetap berlaku sesuai ketentuan serta disiplin dan kode etik, maka proses tetap berlanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polda Banten,” sambungnya.
Adapun kronologi peristiwa tersebut yakni, kedua tersangka JS dan BA yang dalam keadaan mabuk bertengkar dengan korban sampai terjadi ketersinggungan pada pukul 05.18 WIB yang berada di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Minggu, 27 Oktober 2024 lalu.
Korban dan dua rekannya mendatangi kafe dengan mobil, namun kafe sudah tutup, kemudian ada seorang wanita menghampiri untuk minta diantar pulang kepada korban.
Baca Juga: Alasan Keamanan, Kelebihan Dokumen Model C Hasil KWK Walikota Batal Disimpan di KPU Provinsi Banten
Kedua tersangka ikut menghampiri dan menarik wanita tersebut, korban yang merupakan rekan dari wanita itu mencoba menegur tersangka supaya tidak melakukan pemaksaan.
Korban tidak menggubris para tersangka dan membuat para tersangka merasa tersinggung sehingga bertengkar dan melakukan penganiayaan.
“Kedua tersangka itu dalam keadaan mabuk. Korban dibawa ke rumah sakit tapi dinyatakan meninggal dunia usai kejadian penganiayaan itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, ia menyatakan, korban mengalami luka memar di bagian kepala hingga wajah akibat penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Hibah Lembaga Keagamaan di Pemkot Cilegon Capai Rp 41 Miliar
“Tidak ditemukan benda tumpul di badan korban. Namun hanya ada memar di bagian kepala dan wajah korban karena dianiaya,” ujarnya.***