Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aniaya Perempuan Hingga Tewas, Oknum Anggota Ditpolairud Polda Banten Bripka JS Jalani Penahanan

Tim Banten Raya 01 Oleh: Tim Banten Raya 01
5 November 2024 | 19:49
Aniaya Perempuan Hingga Tewas, Oknum Anggota Ditpolairud Polda Banten Bripka JS Jalani Penahanan

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara. Tia/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Oknum Anggota Ditpolairud Polda Banten berinisial JS kini menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga Jakarta sampai tewas di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada 27 Oktober 2024 lalu.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tersangka terdapat dua orang dengan melakukan penganiayaan kepada korban yang berdomisili sebagai warga Jakarta berinisial WT berusia 46 tahun hingga dinyatakan tewas pada Senin, 28 Oktober 2024.

BacaJuga

Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
Baznas Banten

47 Calon Pimpinan Baznas Banten Lolos Seleksi Administrasi

25 September 2025 | 19:28

“WT warga Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Ditpolairud Polda Banten yang berpangkat Bripka JS (37 tahun) dan satu orang warga sipil BA (35 tahun),” kata Kemas kepada Banten Raya, Selasa, 5 November 2024.

Kemas menyampaikan, kedua tersangka JS dan BA kini terancam pasal 170 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Puluhan Remaja Perempuan di Kabupaten Lebak Melahirkan Usia 15 Hingga 19 Tahun, Terungkap Penyebabnya

Kata dia, meskipun tersangka anggota Polisi namun hukum tetap berlaku sesuai ketentuan serta disiplin dan kode etik, maka proses tetap berlanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polda Banten,” sambungnya.

Adapun kronologi peristiwa tersebut yakni, kedua tersangka JS dan BA yang dalam keadaan mabuk bertengkar dengan korban sampai terjadi ketersinggungan pada pukul 05.18 WIB yang berada di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Minggu, 27 Oktober 2024 lalu.

Korban dan dua rekannya mendatangi kafe dengan mobil, namun kafe sudah tutup, kemudian ada seorang wanita menghampiri untuk minta diantar pulang kepada korban.

Baca Juga: Alasan Keamanan, Kelebihan Dokumen Model C Hasil KWK Walikota Batal Disimpan di KPU Provinsi Banten

Kedua tersangka ikut menghampiri dan menarik wanita tersebut, korban yang merupakan rekan dari wanita itu mencoba menegur tersangka supaya tidak melakukan pemaksaan.

Korban tidak menggubris para tersangka dan membuat para tersangka merasa tersinggung sehingga bertengkar dan melakukan penganiayaan.

“Kedua tersangka itu dalam keadaan mabuk. Korban dibawa ke rumah sakit tapi dinyatakan meninggal dunia usai kejadian penganiayaan itu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, ia menyatakan, korban mengalami luka memar di bagian kepala hingga wajah akibat penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Hibah Lembaga Keagamaan di Pemkot Cilegon Capai Rp 41 Miliar

“Tidak ditemukan benda tumpul di badan korban. Namun hanya ada memar di bagian kepala dan wajah korban karena dianiaya,” ujarnya.***

Tags: BripkaDitpolairud Polda BantenOknumTewas

Related Posts

Pasar Induk Rau
Daerah

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi
Daerah

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer
Daerah

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
Baznas Banten
Daerah

47 Calon Pimpinan Baznas Banten Lolos Seleksi Administrasi

25 September 2025 | 19:28
UMK 2026
Daerah

Apindo Banten Minta Penetapan UMP dan UMK Dipercepat

25 September 2025 | 19:03
Walikota Tangsel Benyamin Davnie merespons kritik dari artis Leony Vitria Hartanti.
Daerah

Benyamin Davnie Apresiasi Leony, Jadi Bukti Transparansi Program Pemkot Tangsel

25 September 2025 | 18:50
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Sekda Nanang Saefudin Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

25 September 2025 | 13:54
faskel cilegon bimtek

Menentukan Kualitas Pembangunan, Faskel di Cilegon Ditekankan Valid Mengisi Dokumen Musrembang Kelurahan

25 September 2025 | 12:45
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01

Recent News

Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda