BANTENRAYA.COM – Agus (30) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang didakwa pasal pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Agus telah membunuh anak perempuannya Nur Laila (5) dengan cara keji saat tidur di rumahnya pada 18 Juni 2024 lalu.
JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan kasus pembunuhan sadis itu bermula, ketika Agus baru saja pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, setelah berkumpul dengan teman-temannya.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Polda Banten Bagikan 850 Paket Makanan Bergizi di Empat Sekolah Dasar
“Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati selaku istri terdakwa dan anak korban Nur Laila di kamar,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel, Senin (4/11/2024).
Budi menjelaskan sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun. Ketika melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi anak kandungnya tersebut.
“Tiba-tiba terdakwa langsung terpikirkan untuk menyembelih anak korban Nur Laila, sehingga terdakwa bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas,” jelasnya.
Baca Juga: PT Serang Jaya Properti Jadi Pionir Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM di Banten
Budi menerangkan setelah mengambil golok yang disimpan didalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas, hingga nyaris putus.
“Bahwa setelah selesai menggorok leher anak korban Nur Laila, terdakwa melihat banyak darah bercucuran, kemudian terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga,” terangnya.
Budi mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Elektabilitas Helldy Moncer 55,1 Persen, Ketua Tim Pemenangan: Tidak Berhenti Sampai di Sini
“Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Psyhciatricum No B/1130/VII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 terhadap Agus memberikan kesimpulan Agus tidak didapatkan mengalami gangguan jiwa berat, tetapi mempunyai taraf kecerdasan Grade IV dengan riwayat pakai Napza,” ungkapnya.
Selain itu, Budi menerangkan dari hasil tes psikologi, tingkat kecerdasan Agus berada dibawah rata-rata orang pada umumnya.
“Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Psikologi pada tanggal 15 Agustus 2024 terhadap Agus memberikan kesimpulan jika mempunyai kecerdasan pada taraf Grade IV artinya mempunyai kemampuan kecerdasan satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya,” terangnya.
Baca Juga: Tipu Pencari Kerja di PT Nikomas, Inna Dituntut 2,9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Agus didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal ancaman mati.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Agus Sofyan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dan digelar secara online.***