Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Habisi Nyawa Anak Kandung saat Tidur Pulas, Seorang Ayah di Serang Terancam Hukuman Mati

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 November 2024 | 18:32
Habisi Nyawa Anak Kandung saat Tidur Pulas, Seorang Ayah di Serang Terancam Hukuman Mati

Terdakwa saat sidang perdana pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Serang, Senin 4 November 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Agus (30) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang didakwa pasal pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Agus telah membunuh anak perempuannya Nur Laila (5) dengan cara keji saat tidur di rumahnya pada 18 Juni 2024 lalu.

JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan kasus pembunuhan sadis itu bermula, ketika Agus baru saja pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, setelah berkumpul dengan teman-temannya.

BacaJuga

Kabupaten Serang

Madrasah Swasta di Kabupaten Serang Butuh Perhatian Pemerintah, Fasilitas Pendidikan Banyak yang Rusak

29 September 2025 | 19:30
bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

29 September 2025 | 19:20
MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Polda Banten Bagikan 850 Paket Makanan Bergizi di Empat Sekolah Dasar

“Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati selaku istri terdakwa dan anak korban Nur Laila di kamar,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel, Senin (4/11/2024).

Budi menjelaskan sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun. Ketika melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi anak kandungnya tersebut.

“Tiba-tiba terdakwa langsung terpikirkan untuk menyembelih anak korban Nur Laila, sehingga terdakwa bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas,” jelasnya.

Baca Juga: PT Serang Jaya Properti Jadi Pionir Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM di Banten

Budi menerangkan setelah mengambil golok yang disimpan didalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas, hingga nyaris putus.

“Bahwa setelah selesai menggorok leher anak korban Nur Laila, terdakwa melihat banyak darah bercucuran, kemudian terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga,” terangnya.

Budi mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Elektabilitas Helldy Moncer 55,1 Persen, Ketua Tim Pemenangan: Tidak Berhenti Sampai di Sini

“Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Psyhciatricum No B/1130/VII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 terhadap Agus memberikan kesimpulan Agus tidak didapatkan mengalami gangguan jiwa berat, tetapi mempunyai taraf kecerdasan Grade IV dengan riwayat pakai Napza,” ungkapnya.

Selain itu, Budi menerangkan dari hasil tes psikologi, tingkat kecerdasan Agus berada dibawah rata-rata orang pada umumnya.

“Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Psikologi pada tanggal 15 Agustus 2024 terhadap Agus memberikan kesimpulan jika mempunyai kecerdasan pada taraf Grade IV artinya mempunyai kemampuan kecerdasan satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya,” terangnya.

Baca Juga: Tipu Pencari Kerja di PT Nikomas, Inna Dituntut 2,9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Agus didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal ancaman mati.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Agus Sofyan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dan digelar secara online.***

Tags: JPU Kejari Serangkasus pembunuhanKecamatan Ciomaspembunuhan berencana

Related Posts

Kabupaten Serang
Daerah

Madrasah Swasta di Kabupaten Serang Butuh Perhatian Pemerintah, Fasilitas Pendidikan Banyak yang Rusak

29 September 2025 | 19:30
bangunan
Daerah

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

29 September 2025 | 19:20
MA
Daerah

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
TNI
Daerah

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
haji
Daerah

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

29 September 2025 | 17:20
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Kabupaten Serang

Madrasah Swasta di Kabupaten Serang Butuh Perhatian Pemerintah, Fasilitas Pendidikan Banyak yang Rusak

bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

Kabupaten Serang

Madrasah Swasta di Kabupaten Serang Butuh Perhatian Pemerintah, Fasilitas Pendidikan Banyak yang Rusak

29 September 2025 | 19:30
bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

29 September 2025 | 19:20
MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29
haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19

Recent News

Kabupaten Serang

Madrasah Swasta di Kabupaten Serang Butuh Perhatian Pemerintah, Fasilitas Pendidikan Banyak yang Rusak

29 September 2025 | 19:30
bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

29 September 2025 | 19:20
MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda