BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Serang, Dukcapil Kabupaten Serang menggelat sidang isbat nikah, Jumat 18 Oktober 2024.
Kegiatan sidang isbat nikah ini diikuti oleh sebanyak 47 pasang lanjut usia (lansia) yang belum memiliki akta nikah.
Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati mengatakan, rata-rata lansia yang mengikuti sidang isbat nikah ini dengan usai 50 tahun keatas.
Baca Juga: Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas, Perusahaan Platform Digital dan Sambut Baik Kehadiran Komite
“Hari ini dilaksanakannya sidang terpadu Isbat nikah, yang menjadi peserta ada 47 pasang. Untuk usianya sekitar 50 tahun keatas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 18 Oktober 2024
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menganggarkan 70 pasang lansia namun pada pelaksanaan tak mencapai target karena sebelumnya sudah beberapa mengadakan agenda serupa.
“Sebenarnya kita sasarannya itu 70 pasang yah, tapi yang terserap hanya 47 pasangan karena yang tidak punya akta nikah sudah berkurang. Program ini dilaksanakan sejak 2018 yang lalu,” katanya.
Baca Juga: Emak-emak di Cilegon Ditutut Melek Internet, Jangan Kecolongan Aktvitas Anak di Dunia Maya
Ia beroptimis, pihaknya bakal mengupayakan warganya untuk membuat akta nikah sehingga tidak lagi ada pasangan yang tidak memiliki akta nikah.
“Harapan kami suatu saat angka pasangan yang belum punya akta nikah sudah nol. Mayoritas masyarakat kita beragama Islam jadi mereka menikahnya dengan (di hadapan-red) kiyai dan tidak tercatat di negara,” jelasnya.
Kepala Pengadilan Agama Serang Abdul Rahim mengatakan, kegiatan ini merupakan program Bupati Serahg Ratu Tatu Chasanah untuk memastikan masyarakat mempunyai akta nikah.
Baca Juga: Drama Korea Doubt Episode 3 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie
“Di dalam perundang-undangan pernikahan itu hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah. Yang dituntut kedepan ini kesadaran masyarakatnya dalam mencatat pernikahan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak menargetkan seberapa banyak peserta karena tidak semua pendaftar terkabulkan.
“Yang dilihat dari hakim dalam sidang isbat nikah ini syarat yang pada saat dia nikah dulu terpenuhi atau tidak. Kalau tidak terpenuhi maka hakim tidak berani untuk mengesahkan pernikahan itu,” tuturnya. ***















