Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Apa-apa Sudah Melanggar, Bawaslu Kabupaten Lebak Sapu Bersih APS di 28 Kecamatan

Sahrul Gunawan Oleh: Sahrul Gunawan
24 September 2024 | 17:27
Belum Apa-apa Sudah Melanggar, Bawaslu Kabupaten Lebak Sapu Bersih APS di 28 Kecamatan

Panwascam Kecamatan Bojongmanik menertibkan APS di Kecamatan Bojongmanik, Selasa 24 September 2024. Sahrul/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) calon kepala daerah di 28 Kecamatan, pada Selasa 24 September 2024.

Penertiban dilakuan Bawaslu Kabupaten Lebak karena APS tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dianggap kampanye di luar jadwal.

Hal itu juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebak bertujuan untuk menjaga keindahan dan kenyamanan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Kekeringan Makin Memprihatinkan, Belasan Hektare Lahan Perkebunan di Pulau Deli Terbakar

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan lantaran APS sudah terpasang sebelum tahapan kampanye.

Apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Penertiban ini bertujuan mencegah pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Setiap paslon harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal desain dan ukuran APK,” kata dia kepada Bantenraya.com, Selasa 24 September 2024.

Baca Juga: Boleh Nih! Belanja Gatsby Rp50 Ribu, Gratis Cukur Rambut Barbershop di Mekar Kosmetik Serang

Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan secara serentak di beberapa titik dan dilakukan oleh Panwaslu tingkat kecamatan serta melibatkan instansi Satpol PP.

“Kami bekerja sama dengan banyak pihak agar proses penertiban berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Dedi menuturkan, penurunan APS harus dilakukan secara persuasif. Apabila, ada pihak yang keberatan makapihaknya akan menjelaskan alasan penertiban.

Baca Juga: Vior Minta Maaf Akibat Bercandakan Penjemputan Lolly, Warganet: Niki juga Suka Nyenggol

BACAJUGA:

Onad ditangkap polisi

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Persija Jakarta vs PSBS Biak

Persija Jakarta vs PSBS Biak, Mauricio Targetkan 3 Poin di Manahan Solo

31 Oktober 2025 | 16:51
Would You Marry Me episode 7

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 7 Sub Indo: Pertemuan Jin Kyung dan Mery

31 Oktober 2025 | 16:27

Bawaslu juga akan memberi kesempatan bagi tim sukses untuk menurunkannya secara mandiri.

“Kami tidak ingin ada gesekan di lapangan. Jika ada penolakan, akan kami jelaskan dengan cara yang baik agar semua pihak faham bahwa ini demi tertibnya pilkada,” terangnya.

Ia menambahkan, masa kampanye akan dimulai pada Rabu 25 September 2024.

“Dimana semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan desain yang telah disetujui KPU dan pemasangannya sesuai dengan titik lokasi yang tidak dilarang,” ucapnya.

Baca Juga: Pemulung Temukan Dua Koper Ganja dan Sabu di Pinggir Tol Tangerang-Merak

“Kami berharap seluruh paslon dan tim sukses mematuhi aturan agar kampanye berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu, kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Lebak Azis Ali Rosyid menjelaskan, penertiban spanduk setelah pihak Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Yang kami tertibkan khususnya spanduk yang notabenenya, terkait dengan kampanye,” ujar dia.

Baca Juga: Waspada! Provinsi Banten akan Dilanda Hujan Petir dalam 3 Hari Berturut-turut

Azis menambahkan, penertiban tersebut berdasarkan Perda Kebersihan Keindahan dan Kerapihan (K3) yang menjadi dasar hukum untuk, penertiban spanduk yang menganggu kenyamanan masyarakat.

“Insyaallah penertiban ini, kita akan lakukan seluruhnya. Yang notabenenya untuk spanduk-spanduk liar yang menempel di sepanjang jalan,” tutupnya.***

Tags: ApsBawaslu Kabupaten LebakKecamatan
Previous Post

Kekeringan Makin Memprihatinkan, Belasan Hektare Lahan Perkebunan di Pulau Deli Terbakar

Next Post

Spoiler dan Link Nonton No Gain No Love Episode 10 Sub Indo: Perubahan Sikap Hae Young Pada Gyu Hyun

Related Posts

Onad ditangkap polisi
Nasional

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung
Nasional

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Persija Jakarta vs PSBS Biak
Nasional

Persija Jakarta vs PSBS Biak, Mauricio Targetkan 3 Poin di Manahan Solo

31 Oktober 2025 | 16:51
Would You Marry Me episode 7
Nasional

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 7 Sub Indo: Pertemuan Jin Kyung dan Mery

31 Oktober 2025 | 16:27
lowongan kerja Alfamart
Nasional

TERBARU! Lowongan Kerja Alfamart Penempatan Tangerang, Ini Persyaratannya

31 Oktober 2025 | 16:22
Bali United vs Persib
Nasional

Jelang Hadapi Bali United, Bojan Hodak Peringatkan Persib untuk Waspada

31 Oktober 2025 | 16:16
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bakesbangpol Banten dan Paskibraka Banten

Kunjungan Edukasi Paskibraka Banten ke AKMIL, AKPOL dan IPDN untuk Perkuat Wawasan Kebangsaan

31 Oktober 2025 | 17:15
Beasiswa kuliah di Abu Dhabi

Kuliah S2 hingga S3 Gratis di Abu Dhabi, Per Bulan Bisa Kantongi Uang Saku hingga Rp65 Juta

31 Oktober 2025 | 17:11
Onad ditangkap polisi

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda