BANTEN RAYA.COM – Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pembunuhan Aqila berusia 5 tahun dalam tempo 2 kali 24 jam, motifnya pembunuhan ini karena pelaku memiliki hutang melalui pinjaman online (pinjol) dan rasa cemburu pada ibu korban.
Tim gabungan Polres Cilegon bersama Polres Lebak, dan Polda Banten, berhasil menangkap lima orang yang terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki. Tiga perempuan itu adalah SA (38), RH (38), dan EM (23) serta dua laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32).
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, motif sementara yang dilakukan oleh pelaku karena sakit hati dan utang pinjol di akun ibu korban.
“Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A. Pelaku SA dan RH juga memiliki utang pinjol Rp 75 Juta dengan memakai akun ibu korban A,” kata Kemas kepada wartawan, Senin (23/9).
Kemas menyampaikan, Ibu korban A tidak terima akunnya dipakai untuk digunakan pinjol oleh pelaku, Ibu korban sempat berselisih dengan pelaku tersebut.
“Selain pinjol, memang ini cemburu karena disinyalir memiliki hubungan spesial SA dan RH, SA cemburu karena RH dekat dengan Ibu korban,” sambungnya.
EM juga atas perintah SA dan RH berikan penawaran uang sebesar Rp 50 juta untuk ikut serta melakukan rencana pembunuhan tersebut.
“Di iming-iming Rp 50 juta oleh pelaku untuk EM membantu keduanya dalam kasus tersebut,” katanya.
Dan dua laki-laki itu yang ikut membantu membuang jasad bocah berumur 5 tahun itu ke wilayah Lebak.
“Dua laki-laki itu di iming-iming uang juga tapi Rp 100 ribu oleh para pelaku, untuk membantu membuang jasad APH,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Cilegon yakni satu buah lakban hitam untuk menutup wajah korban, satu buah gunting, satu buah shock breaker motor, satu buah box kontrainer, tiga unit motor pelaku, enam handphone, satu kunci kamar kontrakan, satu pakaian dan perhiasan yang dipakai korban.
Kasat reskrim Polres Cilegon Hardi Medikson Samula mengungkapkan, SA (otak utama) RH, dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH dan sudah merencanakan sudah satu bulan yang lalu.
“Dalang idenya SA. Pelaku SA juga sempat mengkambing hitamkan penjual martabak dan meneror ke ibu korban melalui whatsapp karena sebelumnya pelaku mengetahui ibu korban punya masalah sama penjual martabak itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan
Kepergian Ibu korban A sudah ditunggu oleh pelaku EM dan SH yang telah menunggu di sebuah gudang yang berada di samping rumah korban APH.
“Pelaku EM dan SH memang sudah standby di dalam gudang disamping rumahnya, diambil dari kamarnya lalu dibawa ke gudang dan mulai dieksekusi,” katanya.
SA membekap korban dengan tangan, APH memberontak dengan cara mengigit. SA lalu melakban mulut korban untuk tidak berteriak. Dan SA memukul punggung korban menggunakan shockbreaker.
“SA menutup wajah korban pakai bantal boneka dan diduduki, EM yang turut menduduki wajah korban sampai giginya rontok,” jelasnya.
Korban lalu tidak sadarkan diri, pelaku SA, EM, dan RH memasukan jasad APH ke dalam kontainer sebelum dimasukan ke dalam tas.
“Jasad itu selanjutnya dibawa ke tempat persembunyian pelaku di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Lalu Rabu (18/9) pelaku mulai membawa korban pakai sepeda motor ke kontrakan milik YH dan UH di Kabupaten Pandeglang untuk membuang jasad korban,” ujarnya.
Kata dia, mulanya para pelaku akan membakar korban APB itu, namun karena waktu sudah larut malam maka dibuang ke Pantai Cihara, Lebak.
“Sebelum pelaku tertangkap, pelaku SA juga membantu Ibu korban untuk melapor ke kantor polisi, ke Rumah Sakit untuk persalinan, dan takziah di kediaman korban.” ucapnya. (***)