BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 19 September 2024.
Dalam rapat tersebut, RUU APBN 2025 disetujui untuk menjadi Undang-Undang setelah pembahasan pada Tingkat II atau pengambilan keputusan. Berdasarkan UU APBN 2025, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, belanja negara Rp3.621,3 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp616,19 triliun. Keseimbangan primer juga diproyeksikan defisit sebesar Rp63,33 triliun.
Selain itu, pembiayaan anggaran direncanakan sebesar Rp616,2 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja kementerian/lembaga (K/L) dialokasikan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp1.541,36 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.
Menurut unggahan akun Instagram @infopublik.id, rapat paripurna DPR RI juga membahas sasaran pembangunan nasional, termasuk target pengangguran terbuka sebesar 4,5-5 persen, kemiskinan 7-8 persen, kemiskinan ekstrem 0 persen, rasio gini 0,379-0,382, indeks modal manusia (IMM) 0,56, nilai tukar petani (NTP) 115-120, dan nilai tukar nelayan (NTN) 105-108.
Dalam pernyataannya, pemerintah mengingatkan pentingnya pelaksanaan APBN 2025 dilakukan dengan penuh kewaspadaan terhadap berbagai risiko global, seperti perlambatan ekonomi di Tiongkok, rendahnya pertumbuhan ekonomi di Eropa, serta dinamika ekonomi-politik Amerika Serikat pasca pemilu.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melaporkan bahwa delapan fraksi mendukung pengesahan RUU APBN 2025 menjadi undang-undang. Fraksi-fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan (minderheids nota) untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II.
Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati beberapa tambahan anggaran yang mendukung program-program unggulan Presiden terpilih Prabowo Subianto, antara lain:
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Rp71 triliun
Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Rp3,2 triliun
Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah: Rp1,8 triliun
Renovasi 22.000 Sekolah: Rp20 triliun
Membangun Sekolah Unggulan Terintegrasi: Rp4 triliun
Pembangunan Lumbung Pangan Nasional Daerah dan Desa: Rp15 triliun
Dengan disahkannya UU APBN 2025 ini, diharapkan anggaran dapat mendukung berbagai program prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Itulah informasi mengenai pengesahan UU APBN Tahun Anggaran 2025 oleh DPR RI! *