BANTENRAYA.COM – Berkas penyidikan kasus penipuan pengadaan laptop tahun 2023 senilai Rp2,6 miliar oleh Oknum pejabat BPBD Banten Ayub Andi Saputra telah rampung.
Berkas kasus penipuan laptop tersebut telah diselesaikan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan jika JPU Kejati Banten telah menerima berkas perkara kasus penipuan laptop tersebut, dan telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Pinjol Tembus Rp2,43 Triliun per Agustus 2024, DJP Incar Potensi Lainnya
“Iya sudah P21 (Berkas perkara dinyatakan lengkap-red),” katanya kepada awak media, Jumat 13 September 2024.
Sebelumnya, Ayub dan rekannya Edi ditahan anggota Polda Banten, setelag ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan laptop tahun 2023 lalu, atas laporan PT Implementasi Teknologi Indonesia.
Dalam keterangan, kuasa hukum PT ITU, Panri Situmorang mengatakan pada awal tahun 2023, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten, dan telah melakukan pengiriman barang sekitar 50 unit laptop.
Baca Juga: Apes! Terjebak di Jalan Buntu, Terduga Pelaku Curanmor di Kabupaten Serang Diamuk Massa
“Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelag kami melakukan kroscek ternyata fiktif (proyek bodong),” katanya.
Panri menjelaskan atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, pihaknya selaku kuasa hukum melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten.
Adapun yang dilaporkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten Ayub Andi Saputra yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: AI Listening Mode, Fitur Canggih di Samsung Galaxy Z Fold 6 dengan Galeri Data yang Lebih Beragam
“Selaku korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di BPBD Banten saudara Ayub,” jelasnya.
Ditempat yang sama kuasa hukum perusahaan, Charles Situmorang mengatakan awalnya PT Implementasi Teknologi Indonesia mendapatkan informasi dari pihak Axio.
Mereka menginformasikan akan adanya proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten sebanyak 750 unit laptop.
Baca Juga: Belanja di PLN Mobile Langsung Dapat Diskon Tambah Daya hingga Rp2 Juta
“Mereka (pihak Axio) menyampaikan pihak aksi ini menyampaikan ada pengadaan di BPBD sebanyak 750 unit Laptop, tapi untuk pekerjaan pertama sebanyak 150 pengadaan laptop akhirnya kita tertarik,” katanya.
Ia menjelaskan, dari informasi itu
PT Implementasi Teknologi Indonesia menghubungi pihak ketiga, dan pihaknya bertemu dengan pihak BPBD yaitu Ayub dan didampingi oleh perwakilan dari Axio.
“Ayub (Dalam pertemuan-red) menyatakan benar ada pekerjaan ini. Nah, ternyata setelah barang dikirim sudah kita beli dari Axio nih 50 unit laptop sudah kita bayar lunas,” ungkapnya .
“Kita kirim barang ini ke gudang yang diarahkan oleh saudara Ayub tadi. Saat kita mau minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek itu fiktif,” jelasnya.
Baca Juga: 3 Contoh Puisi Maulid Nabi Muhammad SAW yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Lomba Sekolah
Charles menerangkan perusahaan tidak menaruh curiga jika proyek tersebut fiktif. Sebab, pengiriman laptop hingga pengurusan administrasi dilakukan di BPBD dan diterima oleh pejabat BPBD Provinsi Banten.
“Dia ngaku ppk makanya percaya, secara administratif datang ke BPBD yang ditemui Ayub. Dokumen ada semua, bahkan SPK di tanda tangani di ruangan Ayub di BPBD, dan kita ketemuan beberapa pejabat disana makanya percaya,” terangnya.
Charles menegaskan proyek fiktif pengadaan laptop 50 unit laptop yang telah diterima BPBD Provinsi Banten ini, telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp1,6 miliar.
“Satu laptop sekitar 32 juta. Jadi sekitar Rp1,6 miliaran,” tegasnya. ***