BANTENRAYA.COM – Warga Kecamatan Tanara dan Tirtayasa menolak tanah mereka dibeli untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 9.
Warga menolak lantaran tanah mereka akan dibeli untuk proyek PIK dengan harga sangat rendah yakni Rp30.000 per meter.
Sekretaris Camat Tanara Sodirin mengatakan, rencana pembebasan lahan di Kecamatan Tanara untuk proyek PIK masih belum bisa dipastikan berjalan.
Baca Juga: Info Loker PT Poci Kreasi Mandiri Terbaru, Dibuka 4 Posisi Yuk Intip Kualifikasinya
Pasalnya, warga masih menolak tanah mereka dibeli lantaran besaran yang ditawarkan dinilai sangat murah.
“Sempat dengar (akan ada pembebasan lahan-red) tapi kepastiannya belum jelas. Katanya warga nolak karena tanahnya dihargai Rp30.000 per meter,” ujarnya, Minggu 8 September 2024.
Ia mengungkapkan, jika rencana pembebasan lahan tersebut berlanjan maka terdapat beberapa desa di Kecamatan Tanara yang akan dijadikan lokasi pembangunan PIK 9.
Baca Juga: Link Nonton Drama DNA Lover Episode 8 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler yang Seru
“Yang kena itu di daerah pesisir, kemungkinan ada beberapa desa yang kena seperti Desa Pedaleman, Desa Tenjoayu, dan Desa Tanara,” katanya.
Kepala Desa Tengkurak Suryadi mengatakan, beberapa Desa di Kecamatan Tirtayasa juga terkena rencana pembebasan lahan untuk proyek PIK 9.
“Salah satunya Desa tengkurak. Kalau tidak salah itu lahan yang akan dibebaskan untuk PIK 9 kurang lebih luasnya 6.000 hektare lebih,” ungkapnya.
Baca Juga: Spoiler Beauty And Mr Romantic Episode 46 Sub Indo dengan Link Nonton Full Movie
Ia menuturkan, lahan yang nantinya terkena rencana pembebasan PIK 9 bukan hanya lahan pertanian namun juga tambak-tambah ikan milik warga di desanya.
“Berdasarkan lis dari perusahaan ada 800 hektare di Tengkurak. Rata-rata lahannya itu tambak ikan seperti di Desa Lontar, Desa Alang-alang, Desa Susukan, Desa Sujung,” paparnya.
Suryadi menjelaskan, pembebasan lahan untuk PIK 9 masih tersendat karena harga yang ditetapkan oleh pihak perusahaan relatif murah.
Baca Juga: Kenapa Harus Gengsi? Omzet Penjual Martabak di Lebak Bisa 4 Kali Lipat dari Nilai UMK
“Karena belum ada pembebasan pemilik tambak tetap masih mengambil ikan, tapi kalau sudah dibeli tanahnya mereka mau-tidak mau harus berhenti ngambil ikan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengungkapkan, di antara perusahaan yang akan melakukan bembebasan di Kecamatan Tanara dan Tirtayasa yaitu PT Pandu Permata Indah.
“Ada juga beberapa perusahaan yang lain. Kalau yang akan dibebaskan PT Pandu 40 juta meter,” ujarnya. ***