Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Populasi Badak Jawa Ujung Kulon Pandeglang Bertambah, Tiga Anak Badak Jawa Lahir dan Diberi Nam

Yanadi Oleh: Yanadi
1 September 2024 | 19:11
Populasi Badak Jawa Ujung Kulon Pandeglang Bertambah, Tiga Anak Badak Jawa Lahir dan Diberi Nam

Anak Badak Jawa terekam kamera trap yang dipublikasikan Balai saat mencari makan di kawasan TNUK Kabupaten Pandeglang.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BacaJuga

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31

BANTENRAYA.COM – Populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang kembali bertambah tiga ekor.

Ketiga anak Badak Jawa telah diberi nama Estu jenis kelamin betina, Wiramono jenis kelamin jantan, dan Syauqi jenis kelamin jantan.

Kepala Balai TNUK Pandeglang, Ardi Andono mengatakan, ketiga anak badak jawa terpantau kamera trap TNUK saat bermain di wilayah Ujung Kulon.

Baca Juga: Asli Produk Cilegon, DKPP Sebut Hasil Pangan Kualitas Terjamin Bagus

Ketiga anak badak terekam video pada tahun 2023, dan tahun 2024 yang merupakan anakan baru.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari pemasangan kamera jebak yang merekam anakan badak yang baru lahir,” kata Ardi, dihubungi melalui telepon seluler, Minggu 1 September 2024.

Kelahiran ketiga anak badak, kata Ardi, sudah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Tak Ingin Disebut Wastafel, Pemkot Modifikasi Tempat Air Minum MPP

Bahkan, ketiga anak badak sudah diberi nama oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam puncak peringatan Hari Konservasi Nasional, 29 Agustus 2024.

Yang pertama diberi nama Estu dengan ID.092.2023 anakan badak diperkirakan berusia 2-5 bulan terekam kamera 4 Agustus 2023 dengan jenis kelamin betina dari induk yang bernama Kasih ID.032.2011.

Kemudian, kedua namanya Wirawono dengan ID.095.2024 berusia 7 bulan terekam kamera 17 Mei 2024, jenis kelamin jantan dari induk bernama Rislan ID.061.2014.

Baca Juga: Ambil Ikan di Empang Tanpa Izin, Empat Warga Carenang Terancam Pidana

Selanjutnya, ketiga diberi nama Syauqi dengan ID.096.2024 berusia 10 bulan terekam kamera 27 Juni 2024 dengan jenis kelamin jantan dari induk bernama Desy ID.043.2013.

Masih kata Ardi, kelahiran ketiga individu anak badak jawa baru menjadi kabar gembira bagi kerja keras, dan upaya tim monitoring badak dalam penerapan kamera jebak di wilayah Semenanjung Ujung Kulon.

Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana populasi badak jawa tetap terjaga dari oknum perburuan liar.

Baca Juga: Suami Nyalip Dari Kiri, IRT Tewas Terlindas Bus Parawisata di Jalan Raya Serang-Banten Lama

“Kelahiran anakan badak menunjukkan kenyamanan populasi badak jawa terhadap habitatnya, namun demikian kita tidak boleh terlena dengan situasi ini, karena masih terdapat potensi ancaman terhadap kelestarian populasi dan habitat badak jawa berupa perburuan, dan penyakit,” ujarnya.

Kata Ardi, badak jawa merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990, yang telah direvisi dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2024. tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Ancaman terhadap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindakan pidana terkait satwa liar dilindungi adalah penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Swiss Belexpress Cilegon Hadirkan Makan Malam Romantis Bersama Pasangan

“Untuk itu, kita dan semua pihak yang membantu dalam upaya pelestarian badak jawa tidak boleh lengah dan selalu mengantisipasi terhadap setiap ancaman yang mungkin akan terjadi,” terangnya. ***

Tags: BertambahDiberi namaPopulasi badak JawaTaman Nasional Ujung Kulon (TNUK)Tiga Ekor

Related Posts

Jawara Praga Session II
Daerah

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming
Daerah

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas
Daerah

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG
Daerah

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak
Daerah

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda