BANTENRAYA.COM – Populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang kembali bertambah tiga ekor.
Ketiga anak Badak Jawa telah diberi nama Estu jenis kelamin betina, Wiramono jenis kelamin jantan, dan Syauqi jenis kelamin jantan.
Kepala Balai TNUK Pandeglang, Ardi Andono mengatakan, ketiga anak badak jawa terpantau kamera trap TNUK saat bermain di wilayah Ujung Kulon.
Baca Juga: Asli Produk Cilegon, DKPP Sebut Hasil Pangan Kualitas Terjamin Bagus
Ketiga anak badak terekam video pada tahun 2023, dan tahun 2024 yang merupakan anakan baru.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari pemasangan kamera jebak yang merekam anakan badak yang baru lahir,” kata Ardi, dihubungi melalui telepon seluler, Minggu 1 September 2024.
Kelahiran ketiga anak badak, kata Ardi, sudah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Tak Ingin Disebut Wastafel, Pemkot Modifikasi Tempat Air Minum MPP
Bahkan, ketiga anak badak sudah diberi nama oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam puncak peringatan Hari Konservasi Nasional, 29 Agustus 2024.
Yang pertama diberi nama Estu dengan ID.092.2023 anakan badak diperkirakan berusia 2-5 bulan terekam kamera 4 Agustus 2023 dengan jenis kelamin betina dari induk yang bernama Kasih ID.032.2011.
Kemudian, kedua namanya Wirawono dengan ID.095.2024 berusia 7 bulan terekam kamera 17 Mei 2024, jenis kelamin jantan dari induk bernama Rislan ID.061.2014.
Baca Juga: Ambil Ikan di Empang Tanpa Izin, Empat Warga Carenang Terancam Pidana
Selanjutnya, ketiga diberi nama Syauqi dengan ID.096.2024 berusia 10 bulan terekam kamera 27 Juni 2024 dengan jenis kelamin jantan dari induk bernama Desy ID.043.2013.
Masih kata Ardi, kelahiran ketiga individu anak badak jawa baru menjadi kabar gembira bagi kerja keras, dan upaya tim monitoring badak dalam penerapan kamera jebak di wilayah Semenanjung Ujung Kulon.
Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana populasi badak jawa tetap terjaga dari oknum perburuan liar.
Baca Juga: Suami Nyalip Dari Kiri, IRT Tewas Terlindas Bus Parawisata di Jalan Raya Serang-Banten Lama
“Kelahiran anakan badak menunjukkan kenyamanan populasi badak jawa terhadap habitatnya, namun demikian kita tidak boleh terlena dengan situasi ini, karena masih terdapat potensi ancaman terhadap kelestarian populasi dan habitat badak jawa berupa perburuan, dan penyakit,” ujarnya.
Kata Ardi, badak jawa merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990, yang telah direvisi dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2024. tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Ancaman terhadap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindakan pidana terkait satwa liar dilindungi adalah penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Swiss Belexpress Cilegon Hadirkan Makan Malam Romantis Bersama Pasangan
“Untuk itu, kita dan semua pihak yang membantu dalam upaya pelestarian badak jawa tidak boleh lengah dan selalu mengantisipasi terhadap setiap ancaman yang mungkin akan terjadi,” terangnya. ***