BANTENRAYA.COM – KPU Kota Cilegon melakukan penelitian berkas calon ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon hingga 4 September 2024 mendatang.
Seluruh berkas calon yang disetorkan ke KPU Kota Cilegon saat proses pendaftaran akan ditelisik secara seksama.
Dokumen atau berkas calon yang ditelisik KPU Kota Cilegon misalnya adalah ijazah dan pencalonan B1-KWK dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Andra Soni Balon Gubernur Banten? Mobilnya Cuma Honda Brio
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyatakan, pihaknya sudah bersurat pemberitahuan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penelitian.
“Kami sudah sampaikan agar ada pengawasan melekat, untuk penelitian berkas calon,” katanya, Sabtu 31 Agustus 2024.
Urip menjelaskan, tahapan penelitian itu dilakukan untuk mengecek segala bekas yang diberikan. Baik itu kelengkapan dan keasliannya.
Baca Juga: ASN Lalai Jalankan Instruksi Walikota, Minim Ikuti Program Sedekah Rp2 ribu Per Hari
“Setelah ini ada tahapan perbaikan. Jadi dilakukan penelitian terhadap dokumen, misalnya ijazah, surat pengadilan dan lainnya,” ujarnta.
“Termasuk syarat pencalonan pengantar rekomendasi, lalu rekomendasi B1-KWK dari pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menjelaskan, jika ada salah satu paslon yang ijazahnya bersekolah di luar negeri.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Transmart Serang Ada Korban? Ini Kata Damkar Kota Serang
“Nanti akan dilakukan pengecekan ke Dirjen Kementerian Pendidikan pusat. Untuk mengecek benar atau tidak yang bersangkutan sekolah di Melbourne,” jelasnya.
Alam menjelaskan, pengawasan melakat akan terua dilakukan dalam hal tahapan pencalonan hingga penetapan dan nomor urut nanti.
“Kami akan melakukan pengawasan melekat,” pungkasnya. ***



















