BANTENRAYA.COM – Rafli Nafiadan warga Kecamatan Serang, Kota Serang terancam pidana 4 tahun penjara, karena membeli 11 reel pancing melalui Facebook, yang ternyata hasil curian.
Hal itu terungkap dalam dakwaan kasus penadahan dengan nomor perkara 578/Pid.B/2024/PN SRG
Sidang, yang telah disidangkan pada 20 Agustus 2024, kemarin.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita dijelaskan kasus tersebut bermula pada 3 Juni 2024, Rafli dihubungi rekannya Viga Tama Hermawan (melalui Facebook.
Baca Juga: Love Next Door Episode 4 Sub Indo: Gegara Ini, Seung Hyo Murka?
Rafli diminta untuk datang ke Warnet Fnet di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang. Disana, Viga membawa tas berisi reel pancing untuk dijual.
Viga menyebut, reel pancing tersebut diambil dari Toko dekat Lampu Merah Kaligandu. Reel pancing itu dijual untuk kebutuhan makan sehari-hari.
Setelah keduanya sepakat, Vega mengambil reel lainnya dan keduanya sepakat bertemu di Taman Petak Papat, Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu.
Disana Viga membawa tas gendong berisi belasan reel pancing. Rafli kemudian membeli 11 reel pancing dengan berbagai macam merk dan ukuran dengan harga Rp300 ribu.
Baca Juga: Pengurus FSLDK Banten Kedepankan Dakwah Kultural
Sesampainya di rumah, Rafli kembali memposting reel pancing itu ke akun Facebook jual beli untuk dijual dengan harga Rp2,5 juta.
Pada 4 Juni 2024, Azis selaku pemilik reel pancing menghubungi Rafli untuk berpura-pura membeli barang tersebut dan bertemu di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Saat keduanya bertemu, Azis menanyakan asal muasal reel pancing tersebut. Sebab reel yang dijual Rafli mirip dengan reel yang hilang dari tokonya.
Rafli kemudian menjelaskan jika reel tersebut dibeli dari temannya. Atas pengakuannya itu, Azis membawa Rafli ke Mapolsek Serang.
Baca Juga: Mitsubishi Fuso Raih Bobot Manfaat Tertinggi di Industri Otomotif
Akibat perbuatan Rafli, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 28.314.000, dan perbuatan Rafli telah melanggar Pasal 340 KUHP.***