BANTENRAYA.COM – Beberapa hari ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang membuat heboh karena akan dianulir oleh DPR RI.
Banyak masyarakat Indonesia yang bertanya-tanya tentang apa masalahnya tentang putusan MK yang membuat heboh negeri Indonesia.
Putusan MK tersebut dianulir diduga untuk kepentingan sekelompok orang untuk kepentingan Pilkada 2024.
Berbagai masyarakat turut meramaikan media sosial tentang putusan Baleg DPR RI yang akan membahas revisi Undang-undang Pilkada.
Baca Juga: Meriahnya Karnaval Se-Kecamatan Pulosari dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-79
Kebanyakan masyarakat Indonesia turut mengunggah peringatan darurat dengan gambar garuda berwarna biru yang bertuliskan peringatan darurat dengan putusan DPR RI tersebut.
Sebagai informasi, tayangan darurat tersebut pertama kali muncul pada tanggal 24 Oktober 1991 di layar kaca televisi.
Tayangan video tersebut merupakan imbauan karena adanya dugaan anomali yang mengancam manusia.
Lantas apa saja putusan MK yang berpotensi dianulir Baleg DPR RI?
Baca Juga: Kelompok 55 KKM Uniba Sosialisasi Cegah Bullying di SD Negeri Koranji 3
Berikut Banten Raya akan mengulas informasi tersebut berdasarkan dari unggahan Instagram @fyifact.
Dalam unggahan tersebut terdapat ada 3 poin putusan MK dan DPR yang kontroversi.
Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) :
1. Mengubah ambang batas parpol agar bisa calonkan kepala daerah.
2. Calon Gubernur atau calon wakil gubernur berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon.
3. Calon Bupati atau Walikota berusia 25 tahun ketika ditetapkan KPU.
Putusan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) :
1. Mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD.
2. Calon Gubernur atau calon wakil gubernur berusia 30 tahun ketika dilantik.
3. Calon Bupati atau Walikota berusia 25 tahun ketika dilantik.
Itulah poin-poin yang krusial yang diubah oleh DPR.
Walaupun sudah ada putusan MK, Baleg DPR justru mengikuti putusan MA yang titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan oleh KPU.
Baca Juga: Calon Pengantin Cukup Duduk Manis, WO Sunara Sulin Siapkan Konsep Pernikahan Low Budget
Baleg DPR RI juga mengembalikan ambang batas bagi partai politik yang ingin mencalonkan kepala daerah harus memiliki 20 persen kursi DPRD.
Atau 25 persen perolehan suara pada pileg sebelumnya.***



















