Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tipu Pencari Kerja, Perempuan Yang Mengaku Sekretaris LMP Divonis 2 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 Juli 2024 | 08:28
Tipu Pencari Kerja, Perempuan Yang Mengaku Sekretaris LMP Divonis 2 Tahun

Suasana di Pengadilan Negeri Serang. Darjat/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Asnayati perempuan yang mengaku sebagai Sekretaris Ormas Laskar Merah Putih (LMP), divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

BACAJUGA:

Pembersihan lingkungan KP3B oleh Biro Adpim Setda Banten, Jumat, (27/2/2026). 90 kilogram sampah berhasil dikumpulkan

Hujan Tak Halangi Aksi Bersih, Adpim Pemprov Banten Angkut 90 Kg Sampah di KP3B

27 Februari 2026 | 19:27
Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau jalan desa

Andra Soni Ajak Pemkab Pandeglang Patungan Bangun Jalan Desa

27 Februari 2026 | 19:08
Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

27 Februari 2026 | 18:30
Zakat Fitrah Baznas Cilegon

Zakat Fitrah dari Baznas Cilegon Akan Disalurkan Untuk 500 Masjid

27 Februari 2026 | 17:58

Perempuan asal Kota Cilegon itu terbukti melakukan penipuan, terhadap sejumlah pencari kerja di perusahaan PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon.

Dikutip dari SIPP PN Serang dengan nomor perkara 279/Pid.B/2024/PN SRG, atas nama terdakwa Asnayati dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan nomor perkara 279/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantenraya pada Minggu 28 Juli 2024.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya dan hakim anggota Hery Cahyono bersama Rendra pada Kamis 25 Juli 2024 kemarin.

Baca Juga: Banyak Sampah! Mahasiswa Kukerta UIN SMH Banten dengan Masyarakat Desa Koranji Gotong Royong bersihkan sungai

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Shandra Falyana disebutkan pada September 2023, korban Lili Hambali menghubungi Asnayanti melalui Facebook menanyakan terkait lowongan pekerjaan di PT Lotte Cheical Indoensia.

Dalam percakapannya di media sosial, Asnayanti mengatakan jika dirinya bisa memasukan Lili ke PT Lotte karena mengaku sebagai sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih.

Untuk memperlancar proses penerimaan, Asnayanti meminta uang administrasi sebesar Rp13 juta. Lili kemudian percaya dan mengirim uang sevesar Rp18 juta pada 9 September 2023.

Tapi, setelah mengirim uang itu, Lili tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan oleh terdakwa. Aksi Asnayanti kemudian berlanjut dengan menipu korban lainnya.

Dengan modus yang sama Asnayanti lalu menipu korban Arif Budiman sebesar Rp13 juta pada November 2023 dengan iming-iming jika nantinya masuk PT Lotte, Arif akan dapat gaju Rp7 sampai 8 juta.

Baca Juga: Makin Dihujat, Begini Nasib Bella Damaika yang Dulu Viral jadi Pelakor: Pada akhirnya satu-satunya

Lalu korban lainnya yaitu Lutfi, Sahili, Muslimin, Ahmad Fifki, Jabarudin, Humaeni, Faisal Badru, Hasbullah juga dijanjikan hal serupa dan telah memberikan uang kepada terdakwa dengan nominal belasan juta. Total Asnayanti menipu seluruh korban tersebut dengan total kerugian sebesar Rp147 juta.

Uang dari hasil pencari kerja itu, dipergunakan untuk membeli barang-barang keperluan rumah tangga seperti lemari pakaian, lemari rak sepatu, meja rias, meja belajar anak, meja kursi plastic, speaker aktif, Handphone dan sepeda motor.

Berdasarkan saksi-saksi, HRD PT Lotte membantah tidak pernah memberikan kewenangan terhadap Asnayanti terkait proses rekrut karyawan.

Selain itu, LSM Laskar Merah Putih juga membantah memberikan kewenangan kepada Asnayanti untuk dapat memasukan orang bekerja di PT Lotte. (***)

Tags: hukumkriminal
Previous Post

4000 Kupon Meriahkan HUT Desa Sindangheula

Next Post

Ratusan Guru Paud Diberi Wawasan Kurikulum Merdeka

Related Posts

Pembersihan lingkungan KP3B oleh Biro Adpim Setda Banten, Jumat, (27/2/2026). 90 kilogram sampah berhasil dikumpulkan
Daerah

Hujan Tak Halangi Aksi Bersih, Adpim Pemprov Banten Angkut 90 Kg Sampah di KP3B

27 Februari 2026 | 19:27
Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau jalan desa
Daerah

Andra Soni Ajak Pemkab Pandeglang Patungan Bangun Jalan Desa

27 Februari 2026 | 19:08
Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Daerah

Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

27 Februari 2026 | 18:30
Zakat Fitrah Baznas Cilegon
Daerah

Zakat Fitrah dari Baznas Cilegon Akan Disalurkan Untuk 500 Masjid

27 Februari 2026 | 17:58
Pelabuhan BBJ Bojonegara
Daerah

Pelayanan Kapal di Pelabuhan BBJ Bojonegara Bertambah Jadi 14 Unit, Antrean Hingga 3 Hari Bakal Terpangkas

27 Februari 2026 | 17:54
Walikota Cilegon Robinsar sidak pasar
Daerah

Pasar Murah di Cilegon Diperluas Hingga Kelurahan, Suplai Pangan Murah Disiapkan

27 Februari 2026 | 17:47
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LAZISNU Serahkan Laporan Berkala dalam Rapat Pleno PCNU Kabupaten Pandeglang Masa Khidmat 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

unsera

Berprestasi, Mahasiswa Unsera dapat Penghargaan

27 Februari 2026 | 19:29
Pembersihan lingkungan KP3B oleh Biro Adpim Setda Banten, Jumat, (27/2/2026). 90 kilogram sampah berhasil dikumpulkan

Hujan Tak Halangi Aksi Bersih, Adpim Pemprov Banten Angkut 90 Kg Sampah di KP3B

27 Februari 2026 | 19:27
Ilustrasi beasiswa kursus bahasa mandarin 2026 di Taiwan. (Freepik.com/ tawatchai07)

Taiwan Buka Beasiswa Kursus Bahasa Mandarin 2026, Tunjangan Capai Rp15 Juta per Bulan

27 Februari 2026 | 19:25
Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau jalan desa

Andra Soni Ajak Pemkab Pandeglang Patungan Bangun Jalan Desa

27 Februari 2026 | 19:08

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda