BANTENRAYA.COM – Asnayati perempuan yang mengaku sebagai Sekretaris Ormas Laskar Merah Putih (LMP), divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Perempuan asal Kota Cilegon itu terbukti melakukan penipuan, terhadap sejumlah pencari kerja di perusahaan PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon.
Dikutip dari SIPP PN Serang dengan nomor perkara 279/Pid.B/2024/PN SRG, atas nama terdakwa Asnayati dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan nomor perkara 279/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantenraya pada Minggu 28 Juli 2024.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya dan hakim anggota Hery Cahyono bersama Rendra pada Kamis 25 Juli 2024 kemarin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Shandra Falyana disebutkan pada September 2023, korban Lili Hambali menghubungi Asnayanti melalui Facebook menanyakan terkait lowongan pekerjaan di PT Lotte Cheical Indoensia.
Dalam percakapannya di media sosial, Asnayanti mengatakan jika dirinya bisa memasukan Lili ke PT Lotte karena mengaku sebagai sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih.
Untuk memperlancar proses penerimaan, Asnayanti meminta uang administrasi sebesar Rp13 juta. Lili kemudian percaya dan mengirim uang sevesar Rp18 juta pada 9 September 2023.
Tapi, setelah mengirim uang itu, Lili tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan oleh terdakwa. Aksi Asnayanti kemudian berlanjut dengan menipu korban lainnya.
Dengan modus yang sama Asnayanti lalu menipu korban Arif Budiman sebesar Rp13 juta pada November 2023 dengan iming-iming jika nantinya masuk PT Lotte, Arif akan dapat gaju Rp7 sampai 8 juta.
Baca Juga: Makin Dihujat, Begini Nasib Bella Damaika yang Dulu Viral jadi Pelakor: Pada akhirnya satu-satunya
Lalu korban lainnya yaitu Lutfi, Sahili, Muslimin, Ahmad Fifki, Jabarudin, Humaeni, Faisal Badru, Hasbullah juga dijanjikan hal serupa dan telah memberikan uang kepada terdakwa dengan nominal belasan juta. Total Asnayanti menipu seluruh korban tersebut dengan total kerugian sebesar Rp147 juta.
Uang dari hasil pencari kerja itu, dipergunakan untuk membeli barang-barang keperluan rumah tangga seperti lemari pakaian, lemari rak sepatu, meja rias, meja belajar anak, meja kursi plastic, speaker aktif, Handphone dan sepeda motor.
Berdasarkan saksi-saksi, HRD PT Lotte membantah tidak pernah memberikan kewenangan terhadap Asnayanti terkait proses rekrut karyawan.
Selain itu, LSM Laskar Merah Putih juga membantah memberikan kewenangan kepada Asnayanti untuk dapat memasukan orang bekerja di PT Lotte. (***)


















