BANTENRAYA.COM – Bupati Pandeglang Irna Narulita resmi mengukuhkan 213 Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Pandeglang.
Pengukuhan jabatan Kades dilakukan dalam perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades berdasarkan Undang-Undang atau UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014.
Baca Juga: Andra Soni-Dimyati Didukung Banyak Parpol, Akademisi Sebut Indikasi Banten Butuh Pemimpin Baru
Irna Narulita menyampaikan, pengukuhan kades merupakan tindak lanjut peraturan Pemerintah Pusat.
Sesuai pasal 39 dalam UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Untuk kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dikarenakan itu ketentuan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Ringkas Tentang Belajar Zuhud dari Abu Dzar al-Ghifari
“Yang dikukuhkan sebanyak 213, perpanjangan ini sebagai bentuk pengabdian selama delapan tahun,” ujarnya, Jumat 19 Juli 2024.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi Kades sebanyak 213.
“Seharusnya itu 214, dikarenakan ada salah satu Kades Cisereh di Kecamatan Cisata telah meninggal, maka dari itu hanya sebanyak 213 Kades yang dikukuhkan,” ujarnya.
Baca Juga: GRATIS! Link DANA Kaget 19 Juli 2024 Ada Gratis Saldo Rp100 Ribu Diklaim Sekarang Sebelum Kadaluarsa
Lebih lanjut Doni mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yakni periode tahun 2019-2027 dan periode tahun 2021-2029.
“Pengukuhan Kades ini terdiri dari tiga puluh lima kecamatan yang berada di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya. ***