BANTENRAYA.COM – Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPDB Kabupaten Lebak akan naik kelas dari tipe B menjadi A.
Perubahan klasifikasi BPDB Kabupaten Lebak dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Leba Iman Teguh Budiana mengatakan, saat ini pihaknya bersama BPDB Kabupaten Lebak tengah membahas Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca Juga: MUI Lebak Tak Terima Korban Judol Jadi Penerima Bansos: Bagaimana Jika……
Salah satunya adalah terkait wacana peningkatan klasifikasi atau kelas dari OPD BPBD.
“Perubahan klasifikasi BPBD merupakan mandatori pusat. Sesuai rekomendasi BNPB yang memang harus segera ditindaklanjuti,” kata dia kepada Bantenraya.com, Kamis 20 Juni 2024.
Peningkatan klasifikasi menjadi tipe A akan diikuti dengan perubahan pimpinan di BPBD Lebak dari eselon III ke eselon II.
Baca Juga: Menengok Gelaran Pentas Seni SKh YAM, Siswa Tampilkan Tarian Khas Berbagai Belahan Dunia
“Tidak lagi ada kepala pelaksana, jadi langsung kepala badan seperti dinas lain,” ungkapnya.
“Penambahan jabatan struktural hanya di level Eselon III yang disesuaikan dengan pendidikan dan keahlian dengan mempertahakan konsep penyederhanaan birokrasi,” papar Iman.
Ia menjelaskan, peningkatan klasifikasi BPDB Kabupaten Lebak berdasarkan rekomendasi BNPB dikarenakan Lebak merupakan kabupaten dengan tingkat bencana alam yang tinggi.
Baca Juga: Emak-emak Paling Antusias, Ratusan Sepeda Listrik Terjual Setiap Bulan di Kota Serang
“Lebak yang seperti menjadi etalase bencana tidak akan bisa jika hanya ditangani dengan BPBD klasifikasi B, maka diperlukan peningkatan,” terang Iman.
“Iya, secara otomatis ketika klasifikasi naik maka kebutuhannya akan menjadi lebih besar,” katanya.
“Baik dari sisi SDM maupun financialnya, tetapi dikembalikan lagi kepada kemampuan daerah,” pungkasnya. ***