BANTENRAYA.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pandeglang melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima atau PKL.
Penertiban PKL dilakukan Satpol PP Pandeglang di kawasan Alun-alun Kabupaten Pandeglang, Jumat 14 Juni 2024 pagi.
Para PKL yang terjaring razia diberikan peringatan, dan imbauan agar tidak kembali berjualan di trotoar.
Para PKL diperingatkan tidak melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang K3 atau Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Lingkungan.
Baca Juga: Mensos Bagikan Ayam Petelur dan Bansos di Pandeglang, Per KK Hanya Rp 400 Ribu
“Pedagang yang berjualan di bahu jalan diproses dan dilakukan penindakan,” tegas Agus Amin Mursalin, Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Jumat 14 Juni 2024.
Agus mengatakan, dalam kegiatan tersebut Satpol PP Pandeglang mengerahkan puluhan personel.
Petugas mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran Perda di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan Pandeglang yang tertib dan aman. Mari kita bersama-sama untuk mentaati Perda K3,” pesannya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Mantan Pegawai Kantor Pos Pandeglang Gelapkan Pajak Desa di Kabupaten Serang
Saat petugas melakukan penertiban, kata dia, masih menemukan sejumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Sehingga PKL diberikan imbauan agar tidak berjualan di lokasi tersebut.
“Dari pelaksanaan kegiatan patroli masih ditemukannya pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Bahu jalan dan trotoar itu dipakai untuk pejalan kaki, dan tidak boleh dipakai untuk jualan,” ujarnya.***