BANTENRAYA.COM – DPRD Banten mendesak Pemprov Banten menertibkan belasan perusahaan yang saat ini belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
Pasalnya, dengan tidak adanya SIPPA, perusahaan tidak dapat dikenakan pajak sebagai salah satu potensi Pendapat Asli Daerah (PAD).
Penertiban perusahaan yang belum memiliki SIPPA itu diungkapkan oleh salah anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Gembong R. Sumedi.
Ia mengatakan, bilamana diperlukan, Pemprov Banten bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untukmenertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA tersebut.
Karena, kata dia. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah melanggar aturan yang ada.
“Kalau bisa libatkan APH. Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (tidak membuat SIPPA-red),” kata Gembong kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.
Baca Juga: Sabet Juara Umum Cabor Takraw, Lebak Bidik 90 Medali di Popda XI Banten
Gembong juga menuturkan terkait pentingnya perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus SIPPA dan membayar pajak atas pemanfaatan air permukaannya.
Karena, kata dia, selain dapat meningkatkan PAD, juga akan berdampak pads keberlangsungan hidup masyarakat yang berada di sekitar wilayah perusahaan.
“Harus segera diurus SIPPA-nya. Dan jika tidak memiliki SIPPA, perusahaan tersebut tidak berhak mengambil air permukaan. Bagaimana pemerintah bisa memungut pajak jika tidak ada SIPPA,” ujarnya.
Baca Juga: SPBE di Pandeglang Disidak, Petugas Belum Mau Ungkap Hasilnya: Nanti Kami……
Lebih lanjut Gembong juga mengungkapkan bahwa, dalam penerbutan SIPPA, terdapat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi.
Ia mengatakan, hal tersebut sudah berlangsung lama sejak 2013 yang lalu. Untuk itu, Gembong berharap agar Pemprov Banten dalam berkoordinasi dengan kedua belah pihak agar dapat berjalan lebih baik kedepannya.
“Memang ini kan persoalan sejak lama ya, kita berharapnya agar Kementerian juga tidak boleh mempersulit, dan ini harus menjadi perhatian bersama dari Kementerian untuk memberikan dukungan,” ungkapnya.
Baca Juga: Sorry Bos, Tak Ada Pemekaran Wilayah Cibaliung dan Cilangkahan di Banten Sampai 2045
“Ini harus menjadi perhatian bersama, baik dari kementrian, perusahaan, kemudian PUPR juga harus saling men-support,” sambungnya.
Menurutnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian serius DPRD Banten guna memastikan setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Kemudian juga berkontribusi dalam pembayaran pajak yang diperlukan bagi PAD Provinsi Banten.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Siap Pelototi Perekrutan Pantarlih, Jangan Berani Main Mata
“Karena itu salah satu sumber PAD kita kan, maka kita harus kejar itu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menuturkan bahwa, pihaknya selama ini sudah mengupayakan terkait perusahaan-perusahaan yang belum memiliki SIPPA tersebut.
Ia menjelaskan, dalam proses membantu mengurus izin tersebut, pihaknya masih belum berhasil hingga kini. Karena, kata dia, proses yang dilakukan oleh Kementerian PUPR terbilang cukup ketat.
Baca Juga: Kronologi OPM Tembak Mati Sopir Angkot Hingga Bakar Mobil di Paniai Papua Tengah
“Kita sudah berupaya. Itu udah cerita lama. Kita juga kesulitan mengurus SIPPA perusahaan ke Kementerian PUPR, kita coba bantu jembatani, tapi Kementerian sangat selektif dalam mengeluarkan SIPPA tersebut,” ujarnya.
“Jadi mereka sudah mengajukan perizinan, cuman ya itu belum dikeluarkan izinnya,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah perlu adanya sanksi kepada ke 17 perusahaan tersebut, Budi menjelaskan, untuk diberlakukannya sanksi penindakan pada perusahaan yang saat ini belum memiliki SIPPA, ia mengatakan bahwa banyak hal yang perlu untuk dipertimbangkan.
Baca Juga: Aksi Brutal Paman Pukul Ponakan hingga Tewas di Kota Serang, Semua Berawal dari Miras
“Cuma kenyataannya, perusahaan ini kan sudah beroperasi, tidak mungkin kita hentikan di tengah jalan kan untuk kita tindak karena mereka menggunakan air. Sehingga kita membutuhkan payung hukum untuk menarik pajak terkait itu,” ucapnya.
“Kemarin saya sudah diskusi dengan Bapenda, sedang dilakukan upaya-upaya untuk mendapatkan payung hukum. supaya kita punya legalitas untuk menarik itu (pajaknya, -red),” tambahnya.
Lebih jauh Budi mengatakan, saat ini pihaknya mendorong agar pemerintah pusat, terutama Kementerian PUPR bisa segera memberikan izin secara selektif.
Baca Juga: Akui Talenta Indonesia, Media Belanda Heboh Usai Skuad Garuda Tumbangkan Filipina
“Nah ini kan masalah kuota, bukan masalah aturan. Kalau aturan dilanggar kita nggak bisa (bantu, -red) tapi kalau kuotanya masih ada,” terangnya.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan juga berharap, agar para perusahaan tersebut segera menyelesaikan proses perizinan kepada pemangku kepentingan, agar usaha yang mereka jalankan menjadi legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.
“Kami berharap secepatnya untuk diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan Banten,” katanya.
Baca Juga: Bermasalah Sejak 2023, Program Banten Berqurban Resmi Dihentikan PT ABM
Deni menjelaskan, akibat dari adanya 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA, ia mengklaim Pemprov Banten kehilangan potensi PAD sebesar Rp 2 Milliar dari Pajak Penggunaan Air Permukaan.
Deni mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menarik pajak air permukaan kepada 17 perusahaan tersebut.
Pasalnya, dasar penarikan pajak kepada perusahaan adalah perusahaan harus memiliki SIPPA dan NPWPD sebagai bukti wajib pajak yang menjadi dasar untuk dapat dikenakan pajak.
Baca Juga: Cegah Risiko Kecelakaan Saat Outing Class, Dishub Kota Cilegon Siap Layani Uji KIR Bus Pariwisata
“Potensi PAD-nya sekitar Rp 2 Milliar. Tapi kita belum bisa tarik itu, karena dasar penerbitan NPWPD sebagai bukti telah ditetapkannya menjadi wajib pajak itu harus memiliki SIPPA, jadi sampai saat ini kita belum bisa menarik pajak dari mereka (perusahaan, -red),” terangnya. ***