Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Punya SIPPA Belasan Perusahaan Lolos dari Pajak, Pemprov Buat DPRD Banten Geregetan

Banten Raya Oleh: Banten Raya
12 Juni 2024 | 19:47
Tak Punya SIPPA Belasan Perusahaan Lolos dari Pajak, Pemprov Buat DPRD Banten Geregetan

Anggota Komisi IV DPRD Banten Gembong R Sumedi gereget mendengar belasan perusahaan tak bisa dikenai pajak gegara tidak memiliki SIPPA. Muhamad Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – DPRD Banten mendesak Pemprov Banten menertibkan belasan perusahaan yang saat ini belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Pasalnya, dengan tidak adanya SIPPA, perusahaan tidak dapat dikenakan pajak sebagai salah satu potensi Pendapat Asli Daerah (PAD).

Penertiban perusahaan yang belum memiliki SIPPA itu diungkapkan oleh salah anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Gembong R. Sumedi.

Baca Juga: Jalankan Amanat Presiden Soal Penanganan Stunting, KSI Berikan Ratusan Makanan Bergizi dan Pengobatan Gratis

Ia mengatakan, bilamana diperlukan, Pemprov Banten bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untukmenertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA tersebut.

Karena, kata dia. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah melanggar aturan yang ada.

“Kalau bisa libatkan APH. Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (tidak membuat SIPPA-red),” kata Gembong kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.

Baca Juga: Sabet Juara Umum Cabor Takraw, Lebak Bidik 90 Medali di Popda XI Banten

Gembong juga menuturkan terkait pentingnya perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus SIPPA dan membayar pajak atas pemanfaatan air permukaannya.

Karena, kata dia, selain dapat meningkatkan PAD, juga akan berdampak pads keberlangsungan hidup masyarakat yang berada di sekitar wilayah perusahaan.

“Harus segera diurus SIPPA-nya. Dan jika tidak memiliki SIPPA, perusahaan tersebut tidak berhak mengambil air permukaan. Bagaimana pemerintah bisa memungut pajak jika tidak ada SIPPA,” ujarnya.

Baca Juga: SPBE di Pandeglang Disidak, Petugas Belum Mau Ungkap Hasilnya: Nanti Kami……

Lebih lanjut Gembong juga mengungkapkan bahwa, dalam penerbutan SIPPA, terdapat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi.

Ia mengatakan, hal tersebut sudah berlangsung lama sejak 2013 yang lalu. Untuk itu, Gembong berharap agar Pemprov Banten dalam berkoordinasi dengan kedua belah pihak agar dapat berjalan lebih baik kedepannya.

“Memang ini kan persoalan sejak lama ya, kita berharapnya agar Kementerian juga tidak boleh mempersulit, dan ini harus menjadi perhatian bersama dari Kementerian untuk memberikan dukungan,” ungkapnya.

Baca Juga: Sorry Bos, Tak Ada Pemekaran Wilayah Cibaliung dan Cilangkahan di Banten Sampai 2045

“Ini harus menjadi perhatian bersama, baik dari kementrian, perusahaan, kemudian PUPR juga harus saling men-support,” sambungnya.

Menurutnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian serius DPRD Banten guna memastikan setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Kemudian juga berkontribusi dalam pembayaran pajak yang diperlukan bagi PAD Provinsi Banten.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Siap Pelototi Perekrutan Pantarlih, Jangan Berani Main Mata

“Karena itu salah satu sumber PAD kita kan, maka kita harus kejar itu,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menuturkan bahwa, pihaknya selama ini sudah mengupayakan terkait perusahaan-perusahaan yang belum memiliki SIPPA tersebut.

Ia menjelaskan, dalam proses membantu mengurus izin tersebut, pihaknya masih belum berhasil hingga kini. Karena, kata dia, proses yang dilakukan oleh Kementerian PUPR terbilang cukup ketat.

Baca Juga: Kronologi OPM Tembak Mati Sopir Angkot Hingga Bakar Mobil di Paniai Papua Tengah

BACAJUGA:

Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03

“Kita sudah berupaya. Itu udah cerita lama. Kita juga kesulitan mengurus SIPPA perusahaan ke Kementerian PUPR, kita coba bantu jembatani, tapi Kementerian sangat selektif dalam mengeluarkan SIPPA tersebut,” ujarnya.

“Jadi mereka sudah mengajukan perizinan, cuman ya itu belum dikeluarkan izinnya,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah perlu adanya sanksi kepada ke 17 perusahaan tersebut, Budi menjelaskan, untuk diberlakukannya sanksi penindakan pada perusahaan yang saat ini belum memiliki SIPPA, ia mengatakan bahwa banyak hal yang perlu untuk dipertimbangkan.

Baca Juga: Aksi Brutal Paman Pukul Ponakan hingga Tewas di Kota Serang, Semua Berawal dari Miras

“Cuma kenyataannya, perusahaan ini kan sudah beroperasi, tidak mungkin kita hentikan di tengah jalan kan untuk kita tindak karena mereka menggunakan air. Sehingga kita membutuhkan payung hukum untuk menarik pajak terkait itu,” ucapnya.

“Kemarin saya sudah diskusi dengan Bapenda, sedang dilakukan upaya-upaya untuk mendapatkan payung hukum. supaya kita punya legalitas untuk menarik itu (pajaknya, -red),” tambahnya.

Lebih jauh Budi mengatakan, saat ini pihaknya mendorong agar pemerintah pusat, terutama Kementerian PUPR bisa segera memberikan izin secara selektif.

Baca Juga: Akui Talenta Indonesia, Media Belanda Heboh Usai Skuad Garuda Tumbangkan Filipina

“Nah ini kan masalah kuota, bukan masalah aturan. Kalau aturan dilanggar kita nggak bisa (bantu, -red) tapi kalau kuotanya masih ada,” terangnya.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan juga berharap, agar para perusahaan tersebut segera menyelesaikan proses perizinan kepada pemangku kepentingan, agar usaha yang mereka jalankan menjadi legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kami berharap secepatnya untuk diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan Banten,” katanya.

Baca Juga: Bermasalah Sejak 2023, Program Banten Berqurban Resmi Dihentikan PT ABM

Deni menjelaskan, akibat dari adanya 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA, ia mengklaim Pemprov Banten kehilangan potensi PAD sebesar Rp 2 Milliar dari Pajak Penggunaan Air Permukaan.

Deni mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menarik pajak air permukaan kepada 17 perusahaan tersebut.

Pasalnya, dasar penarikan pajak kepada perusahaan adalah perusahaan harus memiliki SIPPA dan NPWPD sebagai bukti wajib pajak yang menjadi dasar untuk dapat dikenakan pajak.

Baca Juga: Cegah Risiko Kecelakaan Saat Outing Class, Dishub Kota Cilegon Siap Layani Uji KIR Bus Pariwisata

“Potensi PAD-nya sekitar Rp 2 Milliar. Tapi kita belum bisa tarik itu, karena dasar penerbitan NPWPD sebagai bukti telah ditetapkannya menjadi wajib pajak itu harus memiliki SIPPA, jadi sampai saat ini kita belum bisa menarik pajak dari mereka (perusahaan, -red),” terangnya. ***

Tags: DPRD BantenPajakperusahaanSIPPA
Previous Post

Sabet Juara Umum Cabor Takraw, Lebak Bidik 90 Medali di Popda XI Banten

Next Post

Minyakkita di Lebak Langka, Harga Langsung Melonjak Tak Ngotak

Related Posts

Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda