BANTENRAYA.COM – Gerakan Pengawal Serang Madani atau GPSM mendorong Pemkot Serang untuk berani menindak tempat hiburan malam atau THM bila memang melanggar hukum.
Dorongan penindakan THM dalam rangka penegakkan hukum di Kota Serang.
Dorongan penindakan THM ini disampaikan Ketua GPSM KH Jawari usai rapat koordinasi THM di Setda lantai 1, Pemkot Serang, Kota Serang, Selasa 21 Mei 2024.
Rapat koordinasi THM dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat, dihadiri unsur Forkopimda Kota Serang, ulama, dan ormas.
Baca Juga: PII Lebak Miris Pendidikan di Indonesia Masih Rendah
Ketua GPSM KH Jawari mengatakan, penertiban THM yang telah dilakukan Pemkot Serang sudah sesuai aturan.
“Jadi apa yang dijalankan sama Pak Pj Walikota ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada Perdanya, sudah ada Perwalnya. Semua tinggal menegakkan menjalankan saja,” ujar Jawari, kepada awak wartawan.
Hanya saja, kata dia, penertiban THM di Kota Serang terkendala karena kurangnya kebersamaan antar semua pihak.
“Cuma kendalanya mungkin kurangnya kebersamaan atau barangkali ada kendala-kendala yang lain. Saya rasa kendala itu bisa diatasi sebenarnya,” ucap dia.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Adu Kemampuan Pada Ajang O2SN dan FLS2N Tingkat Kabupaten Serang
Jawari mendorong Pemkot Serang untuk berani menindak THM bila memang melanggar peraturan.
“Penegakan hukum ke depan yang melanggar siapapun dari pihak manapun tindak. Mau hiburan malam, mau hiburan siang, kalau memang izinnya tidak sesuai dengan perizinan tindak secara hukum,” tutur Jawari dengan nada tinggi.
Jawari meminta Pemkot Serang tidak pandang bulu dalam menertibkan THM yang melanggar peraturan, karena panglima tertingginya adalah hukum. Bila perlu dipidanakan agar ada efek jera.
“Jika sudah disegel masih dilanggar itu dipidanakan harusnya. Tegakkan hukum berarti. Mau punya TNI, mau punya Polri pun, kopral, jenderal, tindak secara hukum, karena panglimanya di negeri ini adalah hukum. Jika hukum itu mau ditegakkan itulah saya rasa supermasi hukum terasa bagi rakyat Indonesia semuanya,” jelas Jawari.
Baca Juga: Dindik Kabupaten Lebak Larang Sekolah Gelar Study Tour
Jika memang Pemkot Serang tidak punya nyali untuk menegakkan hukum, GPSM siap menjadi garda terdepan mendukung Pemkot Serang dalam menertibkan THM.
“Makanya Pemerintah Kota Serang penegakkan Perdanya berani atau tidak. Ada kemauan atau tidak. Ada nyali atau tidak. Kalau belum punya keberanian kami yang mendukung. Para ormas, TNI Polri, para ulama mensupport penegakan hukum ini,” tandas dia.
Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, rapat koordinasi membahas keberadaan THM yang banyak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Contohnya mereka tidak berizin dan menyalahkan izin, namun kami bersama Pemerintah TNI dan Polri kita mempunyai dasar hukum. Dasar hukum yang harus kita tegakkan dan kita juga sebagai negara hukum jadi tidak semena-mena,” ujar Yedi, kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Seorang Jamaah Haji Kota Serang Pingsan
Yedi menuturkan, rapat koordinasi ini agar ke depan lebih tertib, dan lebih aman.
“Kami bersama-sama TNI Polri, masyarakat dan ulama bahwa kami mempunyai yel-yel Serang Madani. Ini kita ke depan kita rumuskan bagaimana langkah ke depan selanjutnya. Tunggu waktu,” ucap dia.
Dari 13 THM yang disegel, baru tiga yang dieksekusi, kata Yedi, Pemkot Serang bukan bergeming, namun pihaknya sudah mencabut beberapa izinnya, karena THM-THM tidak berizin.
“Untuk langkah selanjutnya tunggu rapat koordinasi kita dengan TNI Polri, dan para ulama dan tokoh masyarakat lainnya,” katanya.
Baca Juga: 467 Perceraian di Pandeglang Selama 2024, Ternyata Penyebabnya Bukan Karena Tak Puas di Ranjang
Yedi mengungkapkan, ada beberapa THM yang sudah disegel, mereka membuka lagi di sebelahnya.
“Itu kan sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita tunggu
Kita akan rapat koordinasi karena pemerintah kota Serang tidak bisa sendiri harus melibatkan unsur TNI Polri, masyarakat, tokoh agama, semua elemen masyarakat harus bersatu agar Kota Serang kita kembalikan ke Serang Madani,” tandasnya.***



















