BANTENRAYA.COM – Terdakwa kasus perburuan liar Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) atas nama Sunendi mengajukan nota pembelian atau pledoi atas tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan JPU dalam perkara dugaan perburuan Badak Jawa.
Nota pembelian atau pledoi tersebut, Sunendi sampaikan dihadapan Majlis Hakim dalam agenda sidang pembelaan.
Sidang pembelaan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH, Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang, pada Senin, 20 Mei 2024.
Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Helldy Minta ASN Terus Melahirkan Inovasi
“Saya menyesal dan mengaku salah atas kesalahan yang telah saya lakukan selama ini,” kata Sunendi dihadapan Majelis Hakim.
Tak hanya itu, terdakwa Sunendi juga memohon kepada Majlis Hakim untuk memberikan vonis hukuman yang seringan-ringannya terhadap dirinya atas perkara dugaan perburuan Badak Jawa tersebut.
“Saya memohon dan meminta agar kiranya Majlis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya. Saya menyesal dan merasa bersalah atas kesalahan yang telah saya lakukan,” ucapnya.
Baca Juga: Penuhi Administrasi Tera Ulang, Helldy Beri Penghargaan 5 Perusahaan Ini
“Saya melakukan hal itu karena untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga,”sambungnya.
Di tempat yang sama, Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra mengatakan bahwa setelah sidang tersebut selesai Majelis Hakim akan mengadakan musyawarah sebelum memberikan putusan atas kasus tersebut.
“Selanjutnya Majlis Hakim akan bermusyawarah dan membacakan putusan pada Rabu tanggal 5 Juni 2024,” imbuhnya.
Baca Juga: Baru Tercapai 11 Ribu, Target SPM TBC Kabupaten Pandeglang Belum Penuhi Target
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dessy Iswandari menyatakan terdakwa Sunendi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunendi alias Nendi Bin Karnadi selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan sementara,” kata Dessy saat membacakan tuntutan belum lama ini.
Baca Juga: Progres Pembangunan Capai 90 Persen, Serah Terima Pasar Baros ke Pedagang Ditargetkan Agustus
Tak hanya kurungan, Sunendi juga dibebankan denda sebesar Rp 10 juta oleh JPU dan akan diganti subsider selama dua bulan penjara jika Sunendi tak mampu membayarnya.
“Memberikan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” paparnya.***















