BANTENRAYA.COM – Terdakwa kasus perburuan liar satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Sunendi dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dalam sidang tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pandeglang, JPU Kejari Pandeglang menyatakan terdakwa bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai senjata apai, tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
JPU Kejari Pandeglang juga menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunendi alias Nendi Bin Karnadi selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan sementara,” kata JPU, Dessy Iswandari di ruang sidang Utama PN Pandeglang, Senin, 13 Mei 2024.
Tak sampai di situ, Sunendi juga dibebankan denda sebesar Rp 10 juta oleh terdakwa dan akan diganti subsider selama dua bulan penjara jika Sunendi tak mampu membayarnya.
“Memberikan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sambungnya.
Dessy menyampaikan, perbuatan dari Sunendi telah merugikan pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon dengan kerugian sekitar Rp 26.999.000, serta merugikan negara terhadap kerusakan ekosistem satwa. Hal tersebut yang kemudian memberatkan Sunendi.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kemudian bersikap sopan di depan persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
Baca Juga: 16 Perpustakaan BI di Banten Dorong Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia
Lebih lanjut Dessy menjelaskan, bahwa ada sejumlah barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada saksi yang bernama Ujang Acep (Pihak BTNUK) dan ada sejumlah barang bukti yang dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
“Menyatakan barang bukti berupa, 1 buah tengkorak badak jawa, 1 unit senapan locok, 1 lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera tahun 2010 sampai tahun 2023, 1 lembar peta penjagaan termasuk atau jalur keluar prioritas, operasi penyergapan di seksi II TNUK, 1 Bundel peta distribusi badak jawa hasil rekaman kamera jebak BTNUK tahun 2020 sampai tahun 2023, 1 Bundel data dan informasi kematian badak jawa TNUK, 1 buah flashdisk warna putih merk SanDisk dan 1 tengkorak Badak Jawa berikut dengan tulang belulang, dikembalikan kepada saksi Ujang Acep,” terangnya.
Sebelumnya, Sunendi yang merupakan warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang didakwa telah melakukan perburuan liar terhadap Badak Jawa di TNUK. Akibat perbuatannya, Sunendi kemudian didakwa oleh tiga pasal sekaligus.
“Sunendi didakwa Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dan yang ketiga, diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Selain melakukan perburuan terhadap badak Jawa, Sunendi didakwa melakukan pencurian camera trap di TNUK,” tandasnya.***