BANTENRAYA.COM – Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI memusnahkan produk Baja Tulangan Beton, yang tidak sesuai ketentuan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Dikutip dari website resmi Kemendag.go.id, pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan dipimpin langsung Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada Jumat 26 April 2024 kemarin.
Selain Menteri Perdagangan, turuh hadir pejabat Kemendag RI Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Rinaldi Agung Adnyana.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi, Imam Soejoedi; Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Liliek Widodo, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Devi Sudarso.
Baca Juga: GRATIS! Jamrud Gelar Konser di Kota Cilegon 6 Mei 2024
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raden Firdaus Kurniawan, serta perwakilan dari dinas terkait.
Adapun produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar.
Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan jika pihaknya telah melakukan khusus terhadap produk baja tak sesuai aturan itu sejak 6 Maret 2024 lalu.
“Hasilnya, Kemendag menemukan bahwa PT Hwa Hok Steel (HHS) telah memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI,” katanya.
Zulkifli menambahkan, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen.
“Juga dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi,” tambahnya.***