BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang memberikan izin bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk bekerja dari rumah atau work form home atau WFH dan bekerja dari kantor atau work form office atau WFO.
Pemberian izin pegawai ASN Kota Serang untuk WFH mulai berlaku pada, Selasa 16 hingga Rabu 17 April 2024.
Pemberian izin pegawai ASN Kota Serang untuk WFH demi memperlancar arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pemberian izin WFH dan WFO untuk pegawai ASN Kota Serang sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Nomor 1 Tahun 2024.
“Iya sesuai surat edaran Menpan RB Nomor 1 tahun 2024 untuk mendukung dan mengurangi kemacetan arus balik bagi ASN akan diberlakukan WFH dan WFO. Dikecualikan yang berkait eraat dengan pelayanan langsung seperti Puskesmas, RUSD, Damkar dan lain-lain,” ujar Nanang Saefudin, kepada Bantenraya.com, Senin 15 April 2024.
Baca Juga: Amankan Jalur Wisata Anyer, Anggota Polisi Terkena Serangan Jantung
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Karsono menjelaskan, pemberian izin pegawai ASN Kota Serang untuk WFH dan WFO, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN.
Setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 13 April 2024, kata Karsono, menginstruksikan agar melaksanakan WFH untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik, dan pengendalian kemacetan lalu lintas, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah.
Pemberian izin pegawai ASN Kota Serang untuk WFH dan WFO, lanjut Karsono, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik berjalan dengan lancar perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Serang tentang sistem kerja pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN untuk melakukan penyesuaian sistem kerja selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” jelas Karsono, kepada Banteraya.com, Senin 15 April 2024. ***















