BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan OJK Kantor Regional Jabotabek dan Banten, mendorong UMKM di Provinsi Banten untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang dipasarkan, termasuk di Kota Cilegon.
Direktur Manajemen Strategis EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Kantor Regional Jabotabek dan Banten, Sabarudin bilang, semua UMKM harus memiliki sertifikat halal hal ini sejalan dengan tujuan inklusi keuangan syariah yang digecanrkan OJK.
“Lebih cepat lebih bagus sebelum tanggal 18 Oktober 2024 secepat mungkin, kalau target memang harus 100 persen,” kata Sabarudin usai acara Semarak Ramadan Nusantara TOT di Aula Setda Cilegon, Kamis 21 Maret 2024.
Baca Juga: Kapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024? Berapa Hari? Cek SKB 3 Menteri di Sini
Pada kesempatan itu juga, OJK menggandeng Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan edukasi seputar sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM.
“Kami sangat senang bisa berkontribusi dengan Pemkot Cilegon, tujuannya supaya semua makanan yang kita konsumsi itu halal dan baik,” imbuhnya.
Masih kata Sabarudin, OJK juga berupaya untuk mengagas program yang sejalan dengan ketentuan POJK supaya inklusi keuangan syariah di Banten bisa optimal.
Baca Juga: Agus Sulistriyono dan Jaringan Pemred Promedia Audiensi dengan Dewan Pers Terkait Publisher Rights
“Kami juga melihat POJk mana kira-kira yang sejalan dengan program sertifikasi halal ini untuk mendukung UMKM lebih baik,” ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
Dalam hal penetapan denda administratif, pelaku usaha bisa dikenakan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Baca Juga: Wajib Miliki Legalitas Produk, 115 Pelaku UMKM di Lebak Baru Memiliki Sertifikat Halal
UMKM yang mendaftarkan sertifikasi halal sudah mencapai 2 juta pada tahun 2024, naik dari tahun sebelumnya sekitar 1,5 juta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin S Maulana menyampaikan, ada sebanyak 18 ribu UMKM baik yang menawarkan produk maupun jasa yang perlu melakukan sertifikasi halal.
“Ada banyak, yang kita fasilitasi sekitar 381 UMKM, fasilitasnya berupa kita gratiskan dan lain-lain, dan kita masih buka program sertifikasi halal,” tutur Didin.***