BANTENRAYA.COM – Meski telah memasuki bulan puasa Ramadhan, penjual minuman keras masih eksis berjualan dengan berkedok toko jamu di wilayah Kota Serang.
Guna mencegah peredaran miras di Kota Serang, Polsek Cipocok Jaya melaksanakan operasi penyakit masyarakat.
Dalam kegiatan itu, kepolisian mendapati toko Jamu di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang berjualan miras secara sembunyi-sembunyi.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri mengatakan dalam rangka Cipta Kondisi Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan.
Baca Juga: All Indonesian Final, Head To Head Ginting vs Jojo Menuju Podium Tertinggi All England 2024
“Di bulan Ramadan ini kami melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat, dengan sasaran minuman keras,” katanya kepada awak media, Minggu 17 Maret 2024.
Iwan menjelaskan kegiatan ini juga berdasarkan Surat perintah Kapolresta Serang Kota nomor : Sprin/863/III/OPS 1.3/2024 pada 7 Maret 2024 untuk melaksanakan ops pekat Maung 2024.
“Surat perintah itu rangka penanggulangan penyakit masyarakat,” jelasnya.
Iwan menerangkan untuk kali ini, Polsek Cipocok Jaya melaksanakan operasi di wilayah hukumnya. Hasilnya ditemukan toko jamu yang kedapatan menjual miras.
Baca Juga: Mohammad Ahsan Posting Foto Instagram Tanpa Caption Usai All England 2024, Kode The Daddies Pensiun?
“Kami temukan toko jamu menjual miras di bulan Ramadhan. Dengan barang bukti 17 botol miras merk Anggur,” terangnya.
Iwan menegaskan barang bukti tersebut selanjutnya di sita oleh kepolisian, dan penjual dilakukan pendataan serta pembinaan untuk tidak kembali menjual miras.
“Mengamankan miras yang masih di perjual belikan di daerah hukum Polresta Serang Kota,” tegasnya.***













