BANTENRAYA.COM – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang tengah memburu para pelaku rudapaksan gadis di bawah umur asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Perempuan gadis di bawah umur berusia 15 tahun itu, sebelumnya dijadikan budak pemuas nafsu oleh seorang pria berinisial AD dan rekan-rekannya asal Kabupaten Serang.
Selama 10 hari gadis di bawah umur itu diperjualbelikan oleh pelaku AD kepada rekan-rekannya seharga Rp50 ribu, agar bisa menyetubuhi korban.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady EKA Setyabudi mengatakan jika laporan korban sudah diproses oleh anggotanya. Bahkan, kepolisian sudah mengidentifikasi para pelaku.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” katanya kepada awak media, Jumat 8 Maret 2024.
Andi menjelaskan jika kepolisian saat ini tengah memburu pelaku. Namun diduga, pelaku telah melarikan diri.
Baca Juga: No Debat! Langgar Jam Kerja Ramadhan 2024, ASN Pemkab Pandeglang Langsung Potong TPP
“Masih kita kejar (diduga telah melarikan diri keluar Banten),” jelasnya.
Diketahui kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat 1 Maret 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang dialami korban itu terjadi pada November 2023 lalu.
Awalnya korban dijemput oleh AD menggunakan sepeda motor diajak ke wilayah Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Setibanya disana, korban dicekoki minuman keras yang diduga dicampur obat keras.
Dalam kondisi mabuk, korban dibawa ke semak-semak oleh pelaku dan rekan-rekannya. Di sana, korban diperkosa secara bergilir.
Setelah diperkosa, korban dibawa ke rumahnya. Disana, pelaku memperkenalkan korban kepada istrinya dan dipaksa untuk tinggal disana.
Selama tiga hari tinggal di rumah pelaku, menawarkan korban kepada teman-temannya seharga Rp50 ribu.
Pada hari ketiga, korban kembali diajak ke lokasi pertama. Disana korban kembali dicekoki minuman keras yang dicampur obat berwarna pink. Hal itu terus berulang hingga hari ketujuh.
Setelah itu, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya. Namun sebelum pulang korban diancam akan dibunuh memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya.
Berselang beberapa hari kemudian, korban kembali diajak pelaku. Akan tetapi korban menolak karena merasa takut. Dengan memberanikan diri, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada neneknya. ***



















