BANTENRAYA.COM – Pemilihan Legislatif atau Pileg tahun 2024 terjadi perubahan yang signifikan perolehan kursi partai politik atau parpol di Kabupaten Pandeglang.
Posisi jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang akan ada perubahan. Meski saat ini proses pemungutan hingga penghitungan Pileg tahun 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi plano tingkat KPU Pandeglang.
Berdasarkan data yang dihimpun Bantenraya.com, untuk komposisi sementara kursi DPRD Kabupaten Pandeglang sebagai berikut:
Baca Juga: Rilis di Ramadhan 2024, Drakor Bikin Emosi Jiwa Ini Sebaiknya Ditonton Setelah Buka Puasa
1. Golkar 7 kursi
2. Gerindra 7 kursi
3. PPP 5 kursi
4. PKS 6 kursi
5. Nasdem 7 kursi
6. Demokrat 6 kursi
7. PDIP 6 kursi
8. PKB 6 kursi
Data yang dihimpun Bantenraya.com dari aplikasi Sirekap KPU Pemilu 2024, parpol sementara yang meraih suara terbanyak di DPRD Kabupaten Pandeglang, sebagai berikut :
– Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 52.811 atau 13.811 persen.
– Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 48.202 atau 12.73 persen.
Baca Juga: Geger Nelayan Temukan Mayat Membusuk di Pantai Cerocoh Pontang, Identitasnya Masih Misterius
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat suara sebanyak 47.260 atau 12.48 persen.
– Partai Gerindra memperoleh suara sebanyak 46.394 atau 12.25 persen.
– PKS mendapat suara sebanyak 44.023 atau 11.62 persen.
– PDIP meraih suara sebanyak 40.401 atau 10.67 persen.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Film Exhuma Kini Tayang di XXI, Apakah Hadir di Semua Bioskop Seluruh Indonesia?
KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan atau Dapil dan alokasi kursi Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD di Pemilu 2024.
Estimasi alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pandeglang di Pemilu 2024, berjumlah 50. Alokasi kursi sebagai berikut :
– Pandeglang 1 sebanyak 9 kursi, tersebar di Kecamatan Pandeglang, Kaduhejo, Karangtanjung, Cadasari, Koroncong, dan Cadasari.
Baca Juga: VIRAL! Seorang Bapak Sedang Menyebrangkan Anak Sekolah Cekcok dengan Sopir Mobil yang Ngebut
– Pandeglang 2 sebanyak 7 kursi, tersebar di Kecamatan Cipeucang, Mandalawangi, Cimanuk, Banjar, dan Mekarjaya.
– Pandeglang 3 sebanyak 8 kursi, tersebar di Kecamatan Cikeusik, Angsana, Munjul, Bojong, Picung, dan Sindangresmi.
– Pandeglang 4 sebanyak 10 kursi, tersebar di Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cigeulis, Panimbang, Cibitung, dan Sobang.
Baca Juga: Hati-Hati! Inilah 21 Merek Kurma Israel yang Diboikot Umat Islam Menjelang Ramadhan 2024
– Pandeglang 5 sebanyak 8 kursi, tersebar di Kecamatan Pagelaran, Labuan, Patia, Carita, dan Sukaresmi.
– Pandeglang 6 sebanyak 8 kursi, tersebar di Kecamatan Menes, Saketi, Jiput, Cisata, Cikeudal, dan Pulosari. ***
















